Jumat, 19 Oktober 2012

bribery (suap)

Tanggapan! Apakah etis tindakan bribery (suap)?? Tentunya tindakan bribery (suap) adalah tidakan yang tidak etis karena merugikan orang lain .pengertian bribery sendiri adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Contoh Kasus Bribery (suap) VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, yang diduga menerima suap. Dalam kesempatan ini, Syarifudin mengaku ada pihak yang sengaja memanfaatkan momentum penangkapan dirinya. "Saya sesalkan kenapa momen saya banyak digunakan orang berpendapat yang belum jelas. Apakah mereka menguasai hukum kepailitan atau tidak," kata Syarifudin Umar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juni 2011. Syarifudin mempertanyakan maraknya anggapan miring tentang kasus yang tengah membelitnya. Syarifudin diduga menerima sogokan Rp250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Selain uang Rp250 juta yang diduga suap, KPK juga mengamankan beberapa mata uang asing di kediaman hakim S. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing yang ditemukan yakni, US$84.228, Sin$284.900, 12.600 Bath, 20.000 yen dan Rp141.353.000. Sementara itu terkait penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jum'at 10 Juni 2011 lalu, dia mempersilakan KPK melakukan proses penyidikan. Namun, Syarifudin menekankan dia berhak menjelaskan untuk membuktikan barang-barang yang sudah berhasil disita KPK termasuk mata uang asing, benar suap atau bukan. "Itulah yang perlu dibuktikan mari kita hargai proses, jangan memojokkan saya terus," kata dia. "Itu yang perlu dijelaskan jangan mempelintir bahasa bahwa ada permainan, katanya hakimnya brengsek tidak pernah benar di mata pencari keadilan." (umi) Kasus Simulator, KPK Terancam Tak Bisa Tahan Brigjen Didik & Budi Susanto MedanBisnis-Jakarta. Selama ini, tak ada satu pun tersangka KPK yang tidak ditahan di tahap penyidikan. Pakem yang sudah terjaga sejak KPK berdiri ini terancam terpatahkan. Hal ini disebabkan imbas dari sengketa perkara Simulator SIM. Dua tersangka Brigjen Didik Purnomo dan Budi Susanto bisa melenggang bebas, sebelum akhirnya diadili. Hal itu terjadi karena kedua tersangka sudah melalui masa penahanan di Bareskrim Polri. Pihak Mabes Polri juga memang mengusut pengadaan kasus Simulator SIM pada 2011. Selain Brigjen Didik dan Budi, sebenarnya Polri juga menetapkan Sukotjo Bambang sebagai tersangka. Namun nama terakhir tidak ditahan, karena sudah lebih dulu berstatus sebagai tahanan untuk perkara yang lain. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (8/10) kemarin akhirnya turun tangan untuk mengakhiri sengketa perkara KPK-Polri. Sang kepala negara menyatakan berkas Brigjen Didik, Bambang dan Budi menjadi kewenangan KPK sepenuhnya. Namun persoalan belum sepenuhnya berakhir terutama pada Brigjen Didik dan Budi yang telah ditahan. Bahkan masa penahanan keduanya sudah hampir habis. Bahkan sebenarnya berkas para tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski nantinya KPK mendapatkan Brigjen Didik dan Budi, lembaga antikorupsi ini terbentur aturan di KUHAP. Seseorang tidak bisa ditahan di proses penyidikan untuk pokok perkara yang sama. Berdasarkan pandangan, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, KPK memang dalam posisi sulit karena terbentur KUHAP. Menurutnya KPK dalam posisi legowo jika seandainya nanti tidak kebagian sisa masa penahanan untuk Brigjen Didik dan Budi, karena sudah dihabiskan oleh Bareskrim. "Ya memang begitu. Di penyidikan bisa tidak ditahan lagi. Ya kami harus legowo, karena hukum harus ditegakkan, tidak bisa dilanggar. Nanti kalau mau ditahan ya di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," ujar Zulkarnain di Jakarta, Rabu (10/10). Namun menurut Zul, sampai saat ini belum ada keputusan antara KPK dan Polri. "Diperlukan koordinasi agar secara administrasi bisa clear karena di kepolisian sudah pra penuntutan dan dikembalikan lagi," sambung mantan koordinator staf ahli Jaksa Agung ini.(dtc) Sumber http://nurulzainab.blogspot.com/2009/01/suap-menyuap.html http://nasional.news.viva.co.id/news/read/226433-syarifudin--ada-yang-manfaatkan-kasus-saya http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2012/10/10/119377/kasus_simulator_kpk_terancam_tak_bisa_tahan_brigjen_didik_budi_susanto/#.UIFqcW8xoeo

kode etik akuntan publik

1. KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK ‘’Perlunya kode etik bagi profesi’’ Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur. Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya. Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat. Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat. Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman sendiri). 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit. 2. Kepentingan Publik Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan. 3. Integritas Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap. 4. Objektivitas Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya. 6. Kerahasiaan Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 7. Perilaku Profesional Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien. 8. Standar Teknis Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. 2.a. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.Contohnya, sebagai auditor, kita harus bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan data yang benar – benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin. b. Profesionalisme (profesionalisme) adalah sifat-sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya , (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).Contohnya, sebagai akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita. c. Menurut kamus besar bahasa indonesia skep-tis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis. Sedangkan skeptis-isme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya d.Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan,sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau. sumber : http://vandave.wordpress.com/2011/11/14/kode-etik-akuntan-publik/ http://debrina12.blogspot.com/2010/11/pengertian-kredibilitas.html http://id.wikipedia.org/wiki

Jumat, 12 Oktober 2012

kasus Pelanggaran Kode Etik yang terjadi pada KAP

1. Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. 2. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya. Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan. comment :Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.Dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri. sumber : http://lismaaja.blogspot.com/2011/12/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html http://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2011_11_01_archive.html

Jumat, 05 Oktober 2012

etika profesi akuntansi - tugas minggu 1

A. PENGERTIAN KODE ETIK Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. FUNGSI KODE ETIK Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2).Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain : 1.Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 2.Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. 3.Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya. 4.Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas. B.CONTOH PENERAPAN KODE ETIK 1.Kode Etik Guru “ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih. 2.Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah “ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan klientnya dan tidak membuat klientnya merasa tersinggung. 3.Kode Etik DALAM PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET DIKANTOR Segala aspek kehidupan pasti mempunyai keterkaitannya dengan kode etik maupun aturan. Di kantor juga memiliki aturan dalam penggunaan internet. 1.Para karyawan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas internet untuk keperluan pribadi, maupun keperluan yang tidak ada hubungannya dengan kantor. 2.Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal. 3.Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. 4.Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet Kode Etik Dalam lingkup TI C. Penggunaan Mobil Dinas kalau menurut saya tidak etis menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi karena merupakan fasilitas kantor (perusahaan) yang seharusnya digunakan untuk kelancaran dalam pekerjaan bukan untuk kepentingan pribadi. didalam kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa).jadi disini sebagai pimpinan harus profesional dalam mengemban tugasnya jangan mencampurkan kepentingan pekerjaan dengan kepentingan pribadi . referensi http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/ http://saprida.blogspot.com/2012/06/contoh-kode-etik-dalam-penggunaan.html