Hanum HafifaH
Minggu, 28 April 2013
BAB 8 AUDITING
8.3 Kantor Akuntan Global
Kantor-kantor akuntan ini hasil dari kegiatan merger yang terjadi sejak awal 1980-an. Sampai dengan beberapa tahun terakhir, pasar auditing didominasi oleh the Big Eight yang terdiri dari : Deloitte Haskins & Sells, Touche Ross, Ernst Whinney, Arthur Young, Price Waterhouse,Coopers, Lybrand, dan KPMG. Pada tahun 1989, Deloitte Haskins & Sells melakukan merger dengan Touche Ross dan membentuk kantor akuntan baru : Deloitte Touche (DT); sementara Ernst & Whinney melakukan merger dengan Arthur Young dan membentuk Ernst & Young sehingga hanya terdapat enam kantor akuntan yang sangat besar yang disebut Big Six.
Pada tahun 1998, Price Waterhouse berhasil melakukan merger dengan Coopers dan Lybrand serta membentuk PricewaterhousCoopers. Dengan demikian maka tinggal empat kantor akuntan yang sangat besar, yang disebut the Big Four, mereka itu adalah: Deloitte, Ernst & Young, PricewaterhousCoopers, dan KPMG. Belakangan ini, skandal-skandal Enron, Worldcom, dan perusahaan-perusahaan besar lainnya secara dramatis menimbulkan perubahan dalam profesi akuntansi. Perubahan ini terjadi di AS. Namun demikian dampaknya dirasakan oleh kantor-kantor akuntan internasional yang besar. Jatuhnya Arthur Andersen, salah satu kantor akuntan public terkemuka didunia, menimbulkan perubahan paling awal. Lisensi Andersen dicabut oleh para regulator AS pada tahun 2002 setelah kantor akuntan tersebut dituduh merintangi penegakan keadilan dalam investigasi skandal-skandal Enron, Worldcom, dan perusahaan-perusahaan besar yang lain. Kejadian ini menghancurkan reputasi kantor akuntan yang bersangkutan sehingga klien dan publik tidak percaya lagi atas integritas Andersen, dan hancurlah kantor akuntan tersebut.
Pada tahun itu juga, dibuat undang-undang yang disebut Sarbanes-Oxley Act di As. Undang-undang tersebut menetapkan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) untuk meregulasi profesi akuntansi dan memonitor pekerjaan kantor akuntan publik. Di samping itu, undang-undang tersebut melarang kantor akuntan memberikan beberapa jasa nonaudit kepada klien mereka, yang meliputi pembukuan,disain dan implementasi sistem informasi keuangan , outsourcing audit internal, serta jasa hukum dan keahlian (seperti misalnya konsultasi) yang tidak terkait dengan jasa audit.
8.4 Strategi Kantor akuntan Global
Kantor akuntan publik mempunyai tradisi untuk berekspansi ke luar negeri agar mampu memberikan layanan yang lebih baik kepda para kliennya dan juga untuk membentuk lini pertahanan terhadap kantor akuntan internasional yang lain. Kantor akuntan mengubah diri dari auditor kecil atau menengah menjadi auditor yang lebih internasional mempunyai beberapa alasan untuk tindakannya tersebut, yaitu:
1. Kebutuhan untuk merefleksi ukuran bisnis luar negerinya yang semakin meningkat.
2. Kebutuhan untuk mempunyai sebuah kantor yang mengaudit semua perusahaan dalam kelompok tersebut.
Salah satu alasan pokok dilakukannya merger adalah semakin meningkatkan globalisasi bisnis. Kantor audit yang besar semakin menjadi kantor audit multinasional yang mempunyai kontrol dan focus global yang kuat dan bukan hanya aliansi longgar dari para pemberi jasa yng terkait. Ini terutama benar untuk Eropa, diman implementasi Instuksi Ke-empat menjadi semakin banyaknya perusahaan yang perlu diaudit. Di samping itu, ekspansi Uni Eropa (UE) serta semakin terbukanya investasi dan perdagangan bebas sejak tahun 1992 telah mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperluas operasinya ke luar negeri. Merger antar kantor audit memungkinkan kantor-kantor tersebut untuk memperoleh pangsa pasar yang lebih kuat di pasar-pasar yang sedang berkembang, yang berarti semakin memperkuat presensi kantor-kantor tersebut dipasar industri. Tetapi, di samping itu, dengan semakin kuatnya pangsa pasar, akan semakin memampukan kantor-kantor tersebut dalam meningkatkan harga jual jasa mereka.
Referensi:
Buku : Sunardi dan Danang Sunyoto.2011.Akuntansi Internasional.Amara Book, Yogyakarta
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Akuntansi : Sebuah Bahasa Bisnis
Dilihat dari perspektif pelaksana, akuntansi merupakan alat untuk menyampaikan informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis. Dilihat dari prespektif pemakai, dengan akuntansi dapat diperoleh informasi keuangan yang dibutuhkan. jadi, akuntansi merupakan alat komunksi. Oleh karena itu, akuntansi disebut bahasa bisnis.
Bahasa berkembang Bahasa berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, demikian juga akuntansi. Semakin kompleks dunia bisnis dan keuangan, semakin kompleks pula informasi keuangannya. Sejumlah aturan yang berlaku sekarang , mungkin pada masa mendatang akan dimodifikasi untuk memenuhi perkembangan atau perubahan kebutuhan organisasi dan konstituennya, yang sudah tidak dapat dipenuhi lagi dengan aturan yang berlaku sekarang.
1.2 Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Pada tahap ini mulai terjadi 2 kelompok pemakai laporan keuangan yaitu manajemen, sebagai pihak internal perusahaan, dan pihak eksternal yang antara lain terdiri dari investor dan kreditor. Disamping itu tujuan manajemen berbeda dengan tujuan pemakai eksternal . Manajemen memerlukan informasi akuntansi sehubungan dengan fungsi manajerialnya sedangkan pemakai eksternal menggunakannya sesuai dengan kepentingannya masing-masing yang tidak terkait dengan fungsi manajemen. Oleh karena itu, timbul 2 tipe akuntansi,yaitu akuntansi manajemen yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi manajemen dalam melaksanakan fungsi-fungsi perencanaan dan pengendalian serta pengambilan keputusan terkait dengan operasi perusahaan, dan akuntansi keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemakai eksternal akan informasi keuangan yang terkait dengan perusahaan yang bersangkutan.
Masing-masing tipe akuntansi tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. salah satu perbedaan tersebut adalah bahwa akuntansi keuangan memerlukan regulasi atau standar, sementara akuntansi manajemen tidak memerlukan.
1.3 Perkembangan Praktik Akuntansi
Untuk mengikis diversitas tersebut, organisasi-organisasi profesi akuntansi di dunia membentuk International Accounting Standards Commite (IASC) pada tahun 1973, yang pada tahun 2000 direstrukturasi menjadi International Accounting Standards Board (IASB). Organisasi internasional ini bertugas untuk mengikis diversitas atau keragaman akuntansi dengan menerbitkan standar-standar akuntansi internasional yang diharapkan, idealnya, akan diadopsi oleh semua Negara di dunia.
Tujuan didirikannya IASB adalah membuat serangkaian regulasi akuntansi yang menghasilkan akuntansi yang dapat berfungsi sebagai sebuah bahasa bisnis yang komunikatif secara internasional sehingga transaksi bisnis lintas batas dapat berjalan dengan baik, yang akan terlaksana kalau akuntansi yang didasarkan pada regulasi atau standar-standar tersebut mampu menghasilkan informasi keuangan yang komparabel.
1.4 Diversitas Akuntansi
Akuntansi suatu yurisdiksi atau Negara berbeda dengan akuntansi yurisdiksi atau Negara lain, sesuai dengan faktor-faktor penyebab yang terdapat pada masing-masing yurisdiksi. Berikut ini uraian mengenai diversitas akuntansi tersebut dilihat dari aspek pengukuran asset dan kewajiban dan aspek penentuan modal dan laba periodik.
1.4.1 Pengukuran Aset dan Kewajiban
Para akuntan masih mengukur sebagian besar asset bisnis dunia atas dasar biaya-biaya historis, namun konsep pengukuran ini tidak diaplikasi secara murni. Biaya transaksi awal dicampur dengan berbagai teknik penilaian penilaian pasar sekarang ( current market), aplikasi biaya-biaya sekarang ( current cost ), biaya-biaya historis ( hystorical cost ) dalam praktik-praktik akuntansi.
Pada IFRS ( Internasional Financial Reporting Standards ) yang diterbitkan oleh IASB lebih banyak menggunakan fair value, telah menggusur pilihan terhadap PABU AS yang banyak menggunakan biaya-biaya historis.
1.4.2. Penentuan Modal dan Laba Periodik
Hubungan antara asset dan kewajiban dengan penentuan laba periodic tentu saja menimbulkan efek resiprokal. Biasanya overstatement atauunderstatement asset atau klewajiban dilaksanakan melalui inklusi atau eksklusi laporan laba-rugi yang bersangkutan. Dibeberapa Negara, misalnya Irlandia, Australia, Inggris, Peru, dan Selandia Baru, goodwill secara umum tidak diamortisasi sama sekali. Variasi procedural yang mirip juga berlaku untuk biaya riset dan pengembangan, biaya eksplorasi minyak dan mineral, biaya promosi penjualan, pendidikan dan pelatihan staf, dan berbagai transaksi atau kejadian lain.
1.5 Peran Akuntansi
Peran akuntansi berbeda antar negara. Perbedaan peran ini dapat mempengaruhi orientasi dan kandungan informasi laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di masing-masing negara, yang selanjutnya akan mempengaruhi cara interpretasi dan penggunaan laporan keuangan tersebut. Pasar modal domestic mungkin mempunyai dampak yang halus tetapi luas dan kekal terhadap perkembangan akuntansi di suatu negara. Tetapi akuntansi bukan hanya dipengaruhi melainkan juga mempengaruhi pasar modal domestik.
Akuntansi keuangan merupakan pusat dari proses alokasi sumber-sumber keuangan di pasar modal. Pada sector non-sekuritas, akun-akun keuangan memberikan basis yang penting bagi keputusan pemberian pinjaman untuk memberikan informasi keuangan rinci sebagai bagian dari proses pemberian pinjaman untuk mengevaluasi risiko kredit relative calon peminjam atau peminjam lama. Sebaliknya, laporan keuangan adalah penting bagi terlaksananya pengawasan yang memdai yang dilaksanakan oleh bank dan institusi keuangan lain.
Bukti menunjukkan bahwa laporan akuntansi adalah relevan dengan keputusan yang diambil oleh investor dalam pembelian atau penjualan saham. Arti penting laporan akuntansi bagi para investor telah ditunjukkan oleh penelitian-penelitian terhadap para pemakai laporan keuangan dibanyak negara. Juga terdapat bukti secara anekdot bahwa setiap kali harga saham perusahaan akan turun jika reliabilitas (kehandalan) laporan keuangannya diragukan.
1.6 Koporasi Multinasional dan Keterlibatannya Dalam Bisnis Internasioanal
Akuntansi internasional terutama diperlukan oleh pasar modal yang telah mengglobal dan perusahaan yang bisnisnya mengglobal. Perusahaan yang paling rendah tingkat globalisasi bisnisnya adalah perusahaan yang mempunyai transaksi utang- piutang dalam valuta asing (valas), sementara yang tingkat globalisasinya paling tinggi adalah korporasi multinasional (MNC,multinasional cooporation). MNC adalah perusahaan yang terlibat dalam produksi dan penjualan barang atau jasa pada lebih dari sebuah Negara.
Kemampuan korporasi dalam menggunakan faktor-faktor produksi yang tersedia secara global merupakan factor-faktor yang jauh lebih penting dalam pembentukan daya saing internasioanal daripada perbedaan makroekonomi anatar Negara.
1.7 Pengertian Akuntansi Internasional
Ada 2 tipe akuntansi yaitu akuntansi keuangan dana akuntansi manajemen. Tujuan akuntansi manajemen adalah untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen , yang merupakan pihak internal perusahaan, di dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan.
Akuntansi internasional mencangkup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Ini berarti akuntansi internasioanl bukan merupakan tipe akuntantasi tersendiri serupa dengan akuntansi sector public, yang juga mnecangkup akuntansi keuangan dan akuntansu manajemen dan diterapkan untuk institusi-institusi layanan publik.
Akuntansi internasional dituntut untuk mampu melaporkan transaksi bisnis lintas batas dan menyusun laporan keuangan konsolidasian dari sejumlah entitas bisnis yang secara yuridis formal masing-masing berdiri sendiri-sendiri.
Dalam dimensi internasioanal, pelaporan kepada pihak luar menjadi bertambah kompleks, penyebabnya adalah :
1.Nilai mata uang masing-masing Negara yang berbeda-beda
2.Perbedaan akuntansi yang digunakan oleh masing- masing entitas bisnis yang berada diberbagai Negara atau yurisdiksi yang
berbeda-beda.
Akuntansi manajemen berkenaan dengan penyediaan informasi untuk membantu manajemen dalan mengoperasikan perusahaan yang telah ditetapkan. Terutama pada perusahaan pencari laba, akuntansi manajemen berfokus pada upaya efisiensi yang berupa :
1) Pemanfaatan secara maksimal fasilitas perusahaan.
2) Minimisasi pajak
1.8 Lingkup Akuntansi Internasional dan Organisasi Buku Ini
Mempelajari akuntansi adalah mempelajari bagaimana mencatat dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan serta bagaimana menginterpretasi dan menganalisis laporan keuangan. Akuntansi internasional adalah akuntansi yang mempunyai perspektif internasional. Dalam perspektif internasional, akuntansi berkenaan dengan diversitas akuntansi dan keragaman yurisdiksi. Diversitas akuntansi merupakan problem yang telah, sedang, dan akan terus diupayakan solusinya.
Referensi:
Buku : Sunardi dan Danang Sunyoto.2011.Akuntansi Internasional.Amara Book, Yogyakarta
Jumat, 11 Januari 2013
Perusahaan Yang Melakukan Komitmen Etis
Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contohnya adalah kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi.oleh karena itu Ajinomoto menarik produknya dari pasaran
Sabtu, 01 Desember 2012
Budaya Organisasi dapat Mempengaruhi Perilaku Etis Seseorang
BUDAYA ORGANISASI
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Budaya organisasi sebagai istilah deskriptif
Budaya organisasi berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak.[2] Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerja yang lebih bersifat evaluatif.
Penelitian mengenai budaya organisasi berupaya mengukur bagaimana karyawan memandang organisasi mereka:
•Apakah mendorong kerja tim?
•Apakah menghargai inovasi?
•Apakah menekan inisiatif?
Sebaliknya, kepuasan kerja berusaha mengukur respons afektif terhadap lingkungan kerja, seperti bagaimana karyawan merasakan ekspektasi organisasi, praktik-praktik imbalan, dan sebagainya.
Asal muasal budaya organisasi
Ingvar Kamprad, pendiri IKEA. Sumber dari budaya organisasi yang tumbuh di IKEA adalah pendirinya.
Kebiasaan, tradisi, dan cara umum dalam melakukan segala sesuatu yang ada di sebuah organisasi saat ini merupakan hasil atau akibat dari yang telah dilakukan sebelumnya dan seberapa besar kesuksesan yang telah diraihnya di masa lalu.[2] Hal ini mengarah pada sumber tertinggi budaya sebuah organisasi: para pendirinya.[3]
Secara tradisional, pendiri organisasi memiliki pengaruh besar terhadap budaya awal organisasi tersebut.Pendiri organisasi tidak memiliki kendala karena kebiasaan atau ideologi sebelumnya. Ukuran kecil yang biasanya mencirikan organisasi baru lebih jauh memudahkan pendiri memaksakan visi mereka pada seluruh anggota organisasi. Proses penyiptaan budaya terjadi dalam tiga cara. Pertama, pendiri hanya merekrut dan mempertahankan karyawan yang sepikiran dan seperasaan dengan mereka. Kedua, pendiri melakukan indoktrinasi dan menyosialisasikan cara pikir dan berperilakunya kepada karyawan. Terakhir, perilaku pendiri sendiri bertindak sebagai model peran yang mendorong karyawan untuk mengidentifikasi diri dan, dengan demikian, menginternalisasi keyakinan, nilai, dan asumsi pendiri tersebut. Apabila organisasi mencapai kesuksesan, visi pendiri lalu dipandang sebagai faktor penentu utama keberhasilan itu. Di titik ini, seluruh kepribadian para pendiri jadi melekat dalam budaya organisasi.
Karakteristik budaya organisasi
Penelitian menunjukkan bahwa ada tujuh karakteristik utama yang, secara keseluruhan, merupakan hakikat budaya organisasi.[5]
•Inovasi dan keberanian mengambil risiko. Sejauh mana karyawan didorong untuk bersikap inovatif dan berani mengambil risiko.
•Perhatian pada hal-hal rinci. Sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, d perhatian pada hal-hal detail.
•Orientasi hasil. Sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang pada teknik dan proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
•Orientasi orang. Sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
•Orientasi tim. Sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja di organisasi pada tim ketimbang pada indvidu-individu.
•Keagresifan. Sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
•Stabilitas. Sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
Nilai dominan dan subbudaya organisasi
Budaya organisasi mewakili sebuah persepsi yang sama dari para anggota organisasi atau dengan kata lain, budaya adalah sebuah sistem makna bersama. Karena itu, harapan yang dibangun dari sini adalah bahwa individu-individu yang memiliki latar belakang yang berbeda atau berada di tingkatan yang tidak sama dalam organisasi akan memahami budaya organisasi dengan pengertian yang serupa.
Sebagian besar organisasi memiliki budaya dominan dan banyak subbudaya. Sebuah budaya dominan mengungkapkan nilai-nilai inti yang dimiliki bersama oleh mayoritas anggota organisasi. Ketika berbicara tentang budaya sebuah organisasi, hal tersebut merujuk pada budaya dominannya, jadi inilah pandangan makro terhadap budaya yang memberikan kepribadian tersendiri dalam organisasi.[8] Subbudaya cenderung berkembang di dalam organisasi besar untuk merefleksikan masalah, situasi, atau pengalaman yang sama yang dihadapi para anggota. Subbudaya mencakup nilai-nilai inti dari budaya dominan ditambah nilai-nilai tambahan yang unik.
Jika organisasi tidak memiliki budaya dominan dan hanya tersusun atas banyak subbudaya, nilai budaya organisasi sebagai sebuah variabel independen akan berkurang secara signifikan karena tidak akan ada keseragaman penafsiran mengenai apa yang merupakan perilaku semestinya dan perilaku yang tidak semestinya. Aspek makna bersama dari budaya inilah yang menjadikannya sebagai alat potensial untuk menuntun dan membentuk perilaku. Itulah yang memungkinkan seseorang untuk mengatakan, misalnya, bahwa budaya Microsoft menghargai keagresifan dan pengambilan risiko dan selanjutnya menggunakan informasi tersebut untuk lebih memahami perilaku dari para eksekutif dan karyawan Microsoft. Tetapi, kenyataan yang tidak dapat diabaikan adalah banyak organisasi juga memiliki berbagai subbudaya yang bisa memengaruhi perilaku anggotanya.
Pengaruh budaya
Fungsi-fungsi budaya
Budaya memiliki sejumlah fungsi dalam organisasi.
Batas
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas; artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan organisasi lainnya.
Identitas
Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.
Komitmen
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.
Stabilitas
Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.
Pembentuk sikap dan perilaku
Budaya bertindak sebagai mekanisme alasan yang masuk akal (sense-making) serta kendali yang menuntun dan membentuk sikap dan perilaku karyawan. Fungsi terakhir inilah yang paling menarik. Sebagaimana dijelaskan oleh kutipan berikut, budaya mendefinisikan aturan main:
Dalam definisinya, bersifat samar, tanmaujud, implisit, dan begitu adanya. Tetapi, setiap organisasi mengembangkan sekmpulan inti yang berisi asumsi, pemahaman, dan aturan-aturan implisit yang mengatur perilaku sehari-hari di tempat kerja... Hingga para pendatang baru mempelajari aturan, mereka tidak diterima sebagai anggota penuh organisasi. Pelanggaran aturan oleh pihak eksekutif tinggi atau karyawan lini depan membuat publik luas tidak senang dan memberi mereka hukuman yang berat. Ketaatan pada aturan menjadi basis utama bagi pemberian imbalan dan mobilitas ke atas.
Budaya sebagai beban
Hambatan untuk perubahan
Budaya menjadi kendala manakala nilai-nilai yang dimiliki bersama tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dapat meningkatkan efektivitas organisasi. Hal ini paling mungkin terjadi bila lingkungan sebuah organisasi bersifat dinamis
•Hambatan bagi keragaman. Merekrut karyawan baru yang, karena faktor ras, usia, jenis kelamin, ketidakmampuan, atau perbedaan-perbedaan lain, tidak sama dengan mayoritas anggota organisasi lain akan menciptakan sebuah paradoks.
•Hambatan bagi akuisisi dan merger. Secara historis, faktor kunci yang diperhatikan manajemen ketika membuat keputusan akuisisi atau merger terkait dengan isu keuntungan finansial atau sinergi produk. Belakangan ini, kesesuaian budaya juga menjadi fokus utama.
Menciptakan budaya organisasi yang etis
Isu dan kekuatan suatu budaya memengaruhi suasana etis sebuah organisasi dan perilaku etis para anggotanya. Budaya sebuah organisasi yang punya kemungkinan paling besar untuk membentuk standar dan etika tinggi adalah budaya yang tinggi toleransinya terhadap risiko tinggi, rendah, sampai sedang dalam hal keagresifan, dan fokus pada sarana selain juga hasil.
Manajemen dapat melakukan beberapa hal dalam menciptakan budaya yang lebih etis.
Model peran yang visibel
Mengomunikasikan harapan yang etis adalah salah satu cara menciptakan budaya organisasi yang etis.
Karyawan akan melihat perilaku manajemen puncak sebagai acuan standar untuk menentukan perilaku yang semestinya diambil.
Komunikasi harapan etis
Ambiguitas etika dapat diminimalkan dengan menciptakan dan mengomunikasikan kode etik organisasi.
Pelatihan etis
Pelatihan etis digunakan untuk memperkuat standar, tuntunan organisasi, menjelaskan praktik yang diperbolehkan dan yang tidak, dan menangani dilema etika yang mungkin muncul.
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_organisasi
Jumat, 19 Oktober 2012
bribery (suap)
Tanggapan!
Apakah etis tindakan bribery (suap)?? Tentunya tindakan bribery (suap) adalah tidakan yang tidak etis karena merugikan orang lain .pengertian bribery sendiri adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Contoh Kasus Bribery (suap)
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, yang diduga menerima suap. Dalam kesempatan ini, Syarifudin mengaku ada pihak yang sengaja memanfaatkan momentum penangkapan dirinya.
"Saya sesalkan kenapa momen saya banyak digunakan orang berpendapat yang belum jelas. Apakah mereka menguasai hukum kepailitan atau tidak," kata Syarifudin Umar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juni 2011.
Syarifudin mempertanyakan maraknya anggapan miring tentang kasus yang tengah membelitnya. Syarifudin diduga menerima sogokan Rp250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Selain uang Rp250 juta yang diduga suap, KPK juga mengamankan beberapa mata uang asing di kediaman hakim S. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing yang ditemukan yakni, US$84.228, Sin$284.900, 12.600 Bath, 20.000 yen dan Rp141.353.000.
Sementara itu terkait penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jum'at 10 Juni 2011 lalu, dia mempersilakan KPK melakukan proses penyidikan. Namun, Syarifudin menekankan dia berhak menjelaskan untuk membuktikan barang-barang yang sudah berhasil disita KPK termasuk mata uang asing, benar suap atau bukan.
"Itulah yang perlu dibuktikan mari kita hargai proses, jangan memojokkan saya terus," kata dia. "Itu yang perlu dijelaskan jangan mempelintir bahasa bahwa ada permainan, katanya hakimnya brengsek tidak pernah benar di mata pencari keadilan." (umi)
Kasus Simulator, KPK Terancam Tak Bisa Tahan Brigjen Didik & Budi Susanto
MedanBisnis-Jakarta. Selama ini, tak ada satu pun tersangka KPK yang tidak ditahan di tahap penyidikan. Pakem yang sudah terjaga sejak KPK berdiri ini terancam terpatahkan. Hal ini disebabkan imbas dari sengketa perkara Simulator SIM. Dua tersangka Brigjen Didik Purnomo dan Budi Susanto bisa melenggang bebas, sebelum akhirnya diadili.
Hal itu terjadi karena kedua tersangka sudah melalui masa penahanan di Bareskrim Polri. Pihak Mabes Polri juga memang mengusut pengadaan kasus Simulator SIM pada 2011. Selain Brigjen Didik dan Budi, sebenarnya Polri juga menetapkan Sukotjo Bambang sebagai tersangka.
Namun nama terakhir tidak ditahan, karena sudah lebih dulu berstatus sebagai tahanan untuk perkara yang lain. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (8/10) kemarin akhirnya turun tangan untuk mengakhiri sengketa perkara KPK-Polri.
Sang kepala negara menyatakan berkas Brigjen Didik, Bambang dan Budi menjadi kewenangan KPK sepenuhnya. Namun persoalan belum sepenuhnya berakhir terutama pada Brigjen Didik dan Budi yang telah ditahan. Bahkan masa penahanan keduanya sudah hampir habis.
Bahkan sebenarnya berkas para tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski nantinya KPK mendapatkan Brigjen Didik dan Budi, lembaga antikorupsi ini terbentur aturan di KUHAP. Seseorang tidak bisa ditahan di proses penyidikan untuk pokok perkara yang sama.
Berdasarkan pandangan, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, KPK memang dalam posisi sulit karena terbentur KUHAP. Menurutnya KPK dalam posisi legowo jika seandainya nanti tidak kebagian sisa masa penahanan untuk Brigjen Didik dan Budi, karena sudah dihabiskan oleh Bareskrim.
"Ya memang begitu. Di penyidikan bisa tidak ditahan lagi. Ya kami harus legowo, karena hukum harus ditegakkan, tidak bisa dilanggar. Nanti kalau mau ditahan ya di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," ujar Zulkarnain di Jakarta, Rabu (10/10).
Namun menurut Zul, sampai saat ini belum ada keputusan antara KPK dan Polri. "Diperlukan koordinasi agar secara administrasi bisa clear karena di kepolisian sudah pra penuntutan dan dikembalikan lagi," sambung mantan koordinator staf ahli Jaksa Agung ini.(dtc)
Sumber
http://nurulzainab.blogspot.com/2009/01/suap-menyuap.html
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/226433-syarifudin--ada-yang-manfaatkan-kasus-saya
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2012/10/10/119377/kasus_simulator_kpk_terancam_tak_bisa_tahan_brigjen_didik_budi_susanto/#.UIFqcW8xoeo
kode etik akuntan publik
1. KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
‘’Perlunya kode etik bagi profesi’’
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman sendiri).
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
2.a. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.Contohnya, sebagai auditor, kita harus bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan data yang benar – benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
b. Profesionalisme (profesionalisme) adalah sifat-sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya , (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).Contohnya, sebagai akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
c. Menurut kamus besar bahasa indonesia skep-tis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis. Sedangkan skeptis-isme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya
d.Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, conservÄre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan,sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau.
sumber :
http://vandave.wordpress.com/2011/11/14/kode-etik-akuntan-publik/
http://debrina12.blogspot.com/2010/11/pengertian-kredibilitas.html
http://id.wikipedia.org/wiki
Jumat, 12 Oktober 2012
kasus Pelanggaran Kode Etik yang terjadi pada KAP
1. Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
2. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
comment :Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.Dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.
sumber :
http://lismaaja.blogspot.com/2011/12/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html
http://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2011_11_01_archive.html
Langganan:
Postingan (Atom)