Senin, 04 Juni 2012
Ingin Anak Sehat? Biasakan Bawa Bekal dari Rumah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua orangtua paham pentingnya pola hidup sehat untuk membentuk anak menjadi anak sehat dan hebat. Sayangnya kebanyakan orang tua belum memberikan pola yang tepat.
"Padahal pembentukan pola hidup sehat dapat diawali dengan cara yang sederhana namun berdampak, misalnya membiasakan anak seperti membawa bekal makanan dari rumah," kata Umayanti Utami, PR and Communications Manager, PT. Tupperware Indonesia dalam program edukasi dilaksanakan di SD Pondok Labu 08 Petang Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).
Dengan bekal yang sehat dan bergizi yang dibawa dari rumah akan menghindarkan anak dari kontaminasi zat aditif yang kerap terkandung dalam jajanan sekolah.
Nah, dalam rangkaian kegiatan itu, ditandai dengan pemberian satu set wastafel, dua set tempat sampah, dan dua poster pola hidup bersih dan sehat.
Ediyarti, MPd., Kepala Sekolah SDN Pondok Labu 08 Petang, mengatakan, membentuk generasi anak Indonesia yang lebih sehat merupakan tanggung jawab berbagai pihak tidak saja dari sekolah tetapi juga kalangan industri seperti Tupperware Indonesia.
"Melalui edukasi pesan pola hidup sehat lewat cerita dongeng yang menghibur diharapkan dapat lebih mudah dicerna anak, sehingga isi pesan tentang pentingnya pola hidup sehat dapat diterima anak dengan lebih baik dan secara efektif dapat langsung dijalankan anak dalam kehidupannya sehari-hari," paparnya.
Program yang dilakukan Tupperware Indonesia ini adalah salah satu bagian roadshow Aku Anak Sehat (AAS) ke 500 Sekolah Dasar (SD) di enam kota besar Indonesia (Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta Medan dan Makassar).
Program AAS menargetkan untuk dapat menjangkau sekitar lebih dari 100.000 anak siswa sekolah dasar. Program roadshow AAS berlangsung sejak tanggal 28 Mei 2012 hingga 30 Juni 2012 mendatang.
http://www.tribunnews.com/2012/06/01/ingin-anak-sehat-biasakan-bawa-bekal-dari-rumah
Comment
preferably from an early age children are taught to a healthy lifestyle as a way to get children to bring food from home, with a healthy and nutritious lunch brought from home will keep the child from the contamination of additives that are often contained in a school snacks. Indonesia formed a generation of healthier children is the responsibility of various parties not only from schools but from the various interested parties such as family, food and beverage industry, etc.. by creating a healthy lifestyle can also increase the child's concentration in school children and also can improve the learning achievement of children.
Valentino Rossi Bersyukur Finish di Urutan 7
Valentino Rossi tak mampu membuat kejutan seperti yang dilakukannya dua pekan lalu dalam balapan basah di Le Mans, Perancis. Pada balapan seri kelima MotoGP 2012 di Catalunya, Barcelona, Minggu (3/6/2012), "The Doctor" hanya mampu finis di posisi ketujuh setelah start dari urutan kesembilan.
Meskipun demikian, Rossi tak terlalu kecewa dengan hasil yang diraihnya tersebut. Bahkan, juara dunia tujuh kali MotoGP ini mengakui bahwa performa Ducati Desmosedici GP12 di Catalunya merupakan yang terbaik untuk kondisi trek kering.
Ya, Rossi sempat mendekati pebalap Gresini Honda, Alvaro Bautista, yang finis di posisi keenam. Akan tetapi menjelang finis, peraih sembilan gelar juara dunia grand prix ini kian menjauh seiring degradasi ban belakang, yang membuat dia tak bisa memaksa untuk mendorong motornya.
"Kami cukup senang dengan hasil ini, karena di luar dugaan. Jarak dengan pebalap di depan tidak terlalu banyak, dan jarak dari (Alvaro) Bautista, (Cal) Crutchlow dan (Casey) Stoner tidak begitu jauh, sehingga ini merupakan balapan terbaik kami di lintasan kering," ujarnya.
"Sekarang, ini merupakan potensi kami di balapan kering. Pengesetan tidak terlalu buruk: pengereman, kecepatan di lintasan lurus dan manajemen elektronik bagus.
"Setelah beberapa lap, saya tahu bahwa Crutchlow, Stoner, dan (Andrea) Dovizioso tidak begitu jauh, tetapi saya sudah senang bertarung dengan Bautista."
Namun Rossi kembali menegaskan bahwa Ducati tak boleh puas dengan hasil finis di urutan ketujuh ini. Dia meminta tim yang bermarkas di Bologna tersebut untuk terus melakukan pengembangan GP12.
"Ini hanya finis di peringkat ketujuh, sehingga kami harus lebih banyak bekerja lagi. Kami harus mencoba untuk berubah. Kami harus belajar, karena tak cukup hanya berada di jalur yang benar," tambahnya.
"Manajemen elektronik positif, tetapi kami perlu memakainya lebih banyak lagi untuk mencapai 100 persen. Besok (dalam tes post-race di Catalunya) kami akan mencoba swingarm lagi, dan saya pikir itu bisa membantu.
"Masalahnya masih pada understeer dan grip pada bagian depan - yang membuat tak cukup bagus di tikungan sehingga saya juga harus memaksa ban belakang, sehingga saya menggunakan ban secara boros dibandingkan yang lain.
"Pada suatu waktu, saya pikir saya bisa menyerang Bautista, tetapi sayang tak bisa. Untuk podium saya pikir sulit, sehingga mulai besok kami akan mencoba untuk lebih baik."
comment
I think the article is good, because it teaches the importance of gratitude .. rossi remain grateful even though he finished in seventh place .. Rossi explained that he was not satisfied with the results of this and .. here he also met with several obstacles such as understeer and grip on the front which is not good enough to make the corner so that the wasteful use of tires other than that he would try to get on the podium in the next series ... he did not give up to get a better result even if it ever since he put on ducati he rarely wins
Jangan Cuma Hobi Belanja, Pelajari 'Beternak Uang' Juga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi perempuan masa kini, investasi itu penting. Namun sebelum berinvestasi ada baiknya memiliki tujuan keuangan.
Dengan adanya tujuan tersebut, kita sebagai perempuan memiliki aliran dana keuangan terarah. Investasi apa yang cocok bagi perempuan?
"Memilih investasi tidak ada berdasarkan gender, karena investasi itu produk. Tetapi tujuan financial mungkin berdasar gender karena preferensi. Jadi perempuan itu harus mendefinisikan tujuan financial-nya," ujar Ligwina Hananto, pakar perencana keuangan kepada Tribunnews.
Menurut Wina, panggilan akrabnya, kebanyakan perempuan kalau ditanya 'tujuan Anda apa?', mereka menjawab 'menunggu pangeran tampan, membawa kuda putih, tameng, dan bersinar. Mereka beranggapan, laki-laki yang akan menyelamatkan hidupnya, sedangkan laki-laki mengharapkan perempuan tahu cara mengurus duit.
"Pas ketemu, dua-duanya nggak punya duit. Itu masalah yang saya temui. Hal itu artinya perempuan harus tahu soal produk keuangan. Jangan pilih investasinya apa, tapi tujuan financial-nya dulu."
Untuk perempuan masih single dan berada dalam usia produktif, jika diajak membeli properti kemungkinan tidak tertarik, apalagi diajak membuat dana pensiun. Untuk memulai investasi, mulailah dengan apa yang kita sukai.
"Misalnya suka shopping, bikin rekening shopping, suka liburan ya buat dana liburan, lama-lama untuk dana apartemen, menikah, pendidikan anak, hingga dana pensiun," jelas CEO QM Financial.
Jika hal tersebut telah dilakukan, baru kita masuk ke produk investasi. Menurut Wina, produk tersebut tematis, tujuannya harus ada 'judul', misal investasinya apa dan jangka waktunya berapa.
Rekomendasi Wina, untuk jangka waktu di bawah tiga tahun, menabung saja pun tidak masalah. Tetapi jika di atas itu harus investasi. Investasinya adalah reksadana. Mengapa reksadana? Karena jenisnya bermacam-macam. Jika emas jangka waktunya lima - 10 tahun atau digunakan untuk dana darurat.
Investasi reksadana di bawah lima tahun adalah pasar uang, lima - 10 tahun bisa menggunakan pendapatan tetap atau campuran, 10 - 15 tahun dapat memilih dana campuran yang lebih agresif, di atas 15 tahun bisa memakai reksadana saham.
"Itu rekomendasi yang kami pakai untuk klien, tetapi didiskusikan lagi dengan mereka."
Pengalaman Wina, ada beberapa ibu yang ia lihat tidak berpotensi masuk ke reksadana, ia merekomendasi masuk ke investasi emas aja. Hal ini dikarenakan emas gampang cara membeli dan menjualnya, sedangkan reksadana harus membaca langkah-langkah dalam berinvestasi.
"Orang itu harus mengerti produk investasinya, kalau dia nggak ngerti, jangan masuk," tegasnya.
comment
I think the article is good, because it teaches us the importance of investing for our future ... we must know in advance we do know the purpose of investment only then we are introduced to investment products it what ... and after that the solution given by expert financial planners as most of the women they prefer to invest in gold because it can be used for emergency funds and the process not difficult. unlike mutual funds or capital markets. and in the article explained that we must understand the new product after it tried to invest but there are shortcomings in the article that is not explained how to invest the right
Selasa, 10 April 2012
soal TOEFL
Soal TOEFL
1.Wiliam Tory Harris was one of the first educators interesteted logical progression of topic in school curriculum.
A.In establishing
B.For establishing
C.Establishing
D.To establish
Explaination: in use after the interested.Establishing ing form is used after a preposition in
2.The student’s advisor
A.Has real good experience in the field
B.Will take your head off
C.Wants to put in his two cens worth
D.Has a great deal of experience in the field
Explaination: all choices are correct grammar, but only the choice of d that can be used in written English
3.If I had time, see that new move at the university theather.
A.I’II
B.I may
C.I shall
D.I’d
Explaination: past in the form of conditional sentence requires either, would or Could and a verb to show the effect / result
4.Air constricted between the vocal chord makes them , producing sound.
A.To vibrate
B.Vibrating
C.Vibrate
D.The vibration
Explaination: a form of make-up with something like the vocal chords (them) and a verb that expresses a causative n
5.Adults eagles let their offspring nest near their original nesting area.
A.Build
B.Builds
C.Building
D.To build
Explaination: let used as causative for the express prior permission Their offspring auxiliary verb followed by a build
6.Walruses use their tuks to pull themselves out of the water and themselves.
A.Protecting
B.To protect
C.Pretected
D.Was protected
Explaination: phrase to pull themselves parallel or equivalentwith to protect
7.Genetic medication are just as and much less expensive.
A.Effectively brand-name product
B.Brand-name products effective
C.Brand-name products as effective
D.Effective as brand –name products
Explaination: as+adjective+as
8.Warmth,moisture,and oxygen are three necessary requirements most seeding
A.For cultivate
B.For cultivating
C.As cultivating
D.Can cultivate
Explaination: The most appropriate is for culvating
9. The instruction,but I don’t understand them
A.Have read
B.Read
C.Will read
D.Had read
Explaination: The most appropriate is have read because persent perfect tense
10.In the past few months,the crime rate due too neighborhood
A.Has begun to drop
B.Begun to drop
C.Had begun dropping
D.Began to drop
Explaination: in the past few years is the time signal from present perfect tense
11.Almost every one fails the driver’s test on the first try.
A.Passing
B.To have passed
C.To pass
D.In passing
Explaination: fails verb requires a infinitive in complement
12.The data on the winter migration pattern of the monarch butterfly is very
A.Interested
B.Interest
C.Interesting
D.Of interest
Explaination: ing form of interesting adjectives used to describe nouns Data
13.Unlike most European,many Americans bacon and eggs for three
A.Used to eating
B.Are used to eat
C.Are used to eating
D.Used to eat
Explaination: used to require a verb when preceded by a form at be used to require any form of ing
14.In that particular department of the company,production day and night
A.going often keeps
B.keeps often going
C.keeps going often
D.often keeps going
Explaination: Often the subject of production and the frequency indicates the present tense so that appropriate verb is keeps, and the proper arrangement of the d
15.The moon is not a planet the planets in many respects
A.Resembling
B.Which resembles
C.But resemblance to
D.Although it resembles
Explaination: conjunction although the most appropriate
Nama:hanum hafifah
Kelas: 3eb17
Npm 26209680
1.Wiliam Tory Harris was one of the first educators interesteted logical progression of topic in school curriculum.
A.In establishing
B.For establishing
C.Establishing
D.To establish
Explaination: in use after the interested.Establishing ing form is used after a preposition in
2.The student’s advisor
A.Has real good experience in the field
B.Will take your head off
C.Wants to put in his two cens worth
D.Has a great deal of experience in the field
Explaination: all choices are correct grammar, but only the choice of d that can be used in written English
3.If I had time, see that new move at the university theather.
A.I’II
B.I may
C.I shall
D.I’d
Explaination: past in the form of conditional sentence requires either, would or Could and a verb to show the effect / result
4.Air constricted between the vocal chord makes them , producing sound.
A.To vibrate
B.Vibrating
C.Vibrate
D.The vibration
Explaination: a form of make-up with something like the vocal chords (them) and a verb that expresses a causative n
5.Adults eagles let their offspring nest near their original nesting area.
A.Build
B.Builds
C.Building
D.To build
Explaination: let used as causative for the express prior permission Their offspring auxiliary verb followed by a build
6.Walruses use their tuks to pull themselves out of the water and themselves.
A.Protecting
B.To protect
C.Pretected
D.Was protected
Explaination: phrase to pull themselves parallel or equivalentwith to protect
7.Genetic medication are just as and much less expensive.
A.Effectively brand-name product
B.Brand-name products effective
C.Brand-name products as effective
D.Effective as brand –name products
Explaination: as+adjective+as
8.Warmth,moisture,and oxygen are three necessary requirements most seeding
A.For cultivate
B.For cultivating
C.As cultivating
D.Can cultivate
Explaination: The most appropriate is for culvating
9. The instruction,but I don’t understand them
A.Have read
B.Read
C.Will read
D.Had read
Explaination: The most appropriate is have read because persent perfect tense
10.In the past few months,the crime rate due too neighborhood
A.Has begun to drop
B.Begun to drop
C.Had begun dropping
D.Began to drop
Explaination: in the past few years is the time signal from present perfect tense
11.Almost every one fails the driver’s test on the first try.
A.Passing
B.To have passed
C.To pass
D.In passing
Explaination: fails verb requires a infinitive in complement
12.The data on the winter migration pattern of the monarch butterfly is very
A.Interested
B.Interest
C.Interesting
D.Of interest
Explaination: ing form of interesting adjectives used to describe nouns Data
13.Unlike most European,many Americans bacon and eggs for three
A.Used to eating
B.Are used to eat
C.Are used to eating
D.Used to eat
Explaination: used to require a verb when preceded by a form at be used to require any form of ing
14.In that particular department of the company,production day and night
A.going often keeps
B.keeps often going
C.keeps going often
D.often keeps going
Explaination: Often the subject of production and the frequency indicates the present tense so that appropriate verb is keeps, and the proper arrangement of the d
15.The moon is not a planet the planets in many respects
A.Resembling
B.Which resembles
C.But resemblance to
D.Although it resembles
Explaination: conjunction although the most appropriate
Nama:hanum hafifah
Kelas: 3eb17
Npm 26209680
Jumat, 16 Maret 2012
bahasa inggris bisnis 2
how the strategies or steps to answer, especially in listening toefl?
There are a few tips and strategies to deal with each section and the questions that often appear on the TOEFL test. The first section of the Listening Comprehension, which consists of three parts. The first, which is part A, is to look at the answer choices that are available for about the next one. Because, although the Listening Comprehension section, not written in the booklet about the matter that has been provided, but all the answer choices can be seen in the booklet about. By looking at the answer choices that exist, the TOEFL test takers can expect questions that will appear on the next question. Secondly, the whole dialogue is listening carefully, because the answers to all questions in the dialogue or a short course that is played before.
Third, listen and remember things that relate to 5 W 1 H, because the answers of the questions that arise will always be associated with such matters. The fourth one, pay attention to the idioms that appear in the dialog. Some words have literal meaning also has a different connotation with real meaning. For example "blow the whistle" in the phrase "the police officer blew the whistle to stop the car" which literally means "blowing the whistle". However, in the phrase "it was Supposed to be a surprise party but somebody must have blown the whistle for he did not look surprised at all", the word can also mean "leaking shocks". The fifth, the participant must pay attention to inferences. Which conclusions can be drawn from the sentence that has been played. Never empty the answer sheet even though the participants did not know the correct answer. Participants are encouraged to fill it by guessing the answer because it will not be charged a penalty even if the answers are filled in wrong.
Next, still in the listening section, which is a strategy to deal with part B and C.There are five strategies that can be practiced for the second part of this. The first, if the participants have enough time, should consider options anticipate the answer to the topic of conversation / short lecture and a question that will arise. Secondly, listen carefully to the first line of the conversation / lecture is short. Often the first line contains the main idea, subject or topic of conversation / lecture short. Third, draw conclusions on the situation in a conversation / short course (who, where, when, what) for questions that involve inferences. The fourth, the questions concerning the details are usually answered sequentially. Therefore, it is possible to take part in reading while listening. The fifth, the same as the previous suggestion, which is never emptied the answer sheet. Although it does not know the answer, participants should keep guessing because there is no penalty.
There are a few tips and strategies to deal with each section and the questions that often appear on the TOEFL test. The first section of the Listening Comprehension, which consists of three parts. The first, which is part A, is to look at the answer choices that are available for about the next one. Because, although the Listening Comprehension section, not written in the booklet about the matter that has been provided, but all the answer choices can be seen in the booklet about. By looking at the answer choices that exist, the TOEFL test takers can expect questions that will appear on the next question. Secondly, the whole dialogue is listening carefully, because the answers to all questions in the dialogue or a short course that is played before.
Third, listen and remember things that relate to 5 W 1 H, because the answers of the questions that arise will always be associated with such matters. The fourth one, pay attention to the idioms that appear in the dialog. Some words have literal meaning also has a different connotation with real meaning. For example "blow the whistle" in the phrase "the police officer blew the whistle to stop the car" which literally means "blowing the whistle". However, in the phrase "it was Supposed to be a surprise party but somebody must have blown the whistle for he did not look surprised at all", the word can also mean "leaking shocks". The fifth, the participant must pay attention to inferences. Which conclusions can be drawn from the sentence that has been played. Never empty the answer sheet even though the participants did not know the correct answer. Participants are encouraged to fill it by guessing the answer because it will not be charged a penalty even if the answers are filled in wrong.
Next, still in the listening section, which is a strategy to deal with part B and C.There are five strategies that can be practiced for the second part of this. The first, if the participants have enough time, should consider options anticipate the answer to the topic of conversation / short lecture and a question that will arise. Secondly, listen carefully to the first line of the conversation / lecture is short. Often the first line contains the main idea, subject or topic of conversation / lecture short. Third, draw conclusions on the situation in a conversation / short course (who, where, when, what) for questions that involve inferences. The fourth, the questions concerning the details are usually answered sequentially. Therefore, it is possible to take part in reading while listening. The fifth, the same as the previous suggestion, which is never emptied the answer sheet. Although it does not know the answer, participants should keep guessing because there is no penalty.
Selasa, 10 Januari 2012
hirup pikuk kemcetan di Jakarta
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jakarta merupakan kota terbesar di Indonesia, berdasarkan catatan resmi catatan sipil, tahun 2007, jumlah penduduk Jakarta adalah 7.706.392 jiwa, sedangkan berdasarkan perkiraan, pada siang hari, penduduk Jakarta bisa mencapai 12 juta jiwa. Mobilitas penduduk Jakarta yang sangat cepat dan massal ini membutuhkan dukungan infrastuktur transportasi yang modern dan massal pula. pengertian modern dan massal di sini adalah sebuah system transfortasi yang cepat, aman, efisien, dan berkapasitas menampung banyak orang. Persoalan Transportasi di Jakarta Konfigurasi dari persoalan pokok transportasi di Jakarta adalah kapasitas jalan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan (pribadi dan umum) yang menggunakannya. jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan Jakarta untuk tahun 2007 dihitung sebanyak 7.773.957 yang terdiri dari; kendaraan sepeda motor 5.136.619 unit, mobil sebanyak 1.816.702 unit, kendaraan bus berjumlah 316.896, dan 503.740 untuk jenis kendaraan lainnya. Dari total tersebut, kendaraan umum hanya berjumlah 2% dari seluruh kendaraan dijakarta. Rasio perbandingan kendaraan pribadi dan kendaraan umum adalah 98% berbading 2%, sebuah perbandingan dari volume penggunaan jalan yang didominasi kendaraan pribadi. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Susantono, mengacu pada kajian Study on Integrated Transportation Master Plan for Jabodetabek (SITRAMP 2004), menyebutkan kerugian akibat kemacetan lalu-lintas di DKI Jakarta mencapai Rp 8,3 triliun.
B. Ruang Lingkup dan Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah makalah ini adalah kemacetan di wilayah Jakarta, yang meliputi dampak negatif, peran pemerintah maupun peran masyarakat, solusi kemacetan.
C. Pokok Permasalahan
Dengan melihat latar belakang diatas,tampak bahwa kemacetan sangat merugikan dan merupakan permasalahan cukup luas,agar pokok masalah yang dikaji menjadi lebih jelas maka penulis menetapkan pokok permasalahan sebagai berikut:
1. Apa penyebab kemacetan?
2. Bagaimana cara mengatasi kemacetan?
D. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadi kemacetan
b) Untuk mengetahui cara mengatasi kemacetan tersebut
2. Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki arti khusus karena sangat berguna untuk menambah pengalaman dan memperluas wawasan keilmuan penulis mengenai faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadi kemacetan dan bagaimana caranya agar kita bisa terhindar dari kemacetan tersebut.
BAB II
Landasan teori
A. pengertian dan dampak negatif kemacetan
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintasyang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.
Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar, antara lain:
• Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah.
• Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah.
• Kehausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
• Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal.
• Meningkatkan stress pengguna jalan.
• Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.
Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung arus atau volume lalu lintas yang ideal dalam satuan waktu tertentu, dinyatakan dalam jumlah kendaraan yang melewati potongan jalan tertentu dalam satu jam (kend/jam), atau dengan mempertimbangan berbagai jenis kendaraan yang melalui suatu jalan digunakan satuan mobil penumpang sebagai satuan kendaraan dalam perhitungan kapasitas maka kapasitas menggunakan satuan satuan mobil penumpangper jam atau (smp)/jam.
Pada saat arus rendah kecepatan lalu lintas kendaraan bebas tidak ada gangguan dari kendaraan lain, semakin banyak kendaraan yang melewati ruas jalan, kecepatan akan semakin turun sampai suatu saat tidak bisa lagi arus/volume lalu lintas bertambah, disinilah kapasitas terjadi. Setelah itu arus akan berkurang terus dalam kondisi arus yang dipaksakan sampai suatu saat kondisi macet total, arus tidak bergerak dan kepadatan tinggi.
B . Sebab-sebab Kemacetan
Kemacetan disebabkan yang terjadi di Jakarta oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Tidak adanya pelebaran jalan. Sedangkan jumlah kendaraan bermotor terus bertambah dari tahun ke tahun.
2. Makin mudahnya seseorang untuk dapat membeli kendaraan, ini ditunjang pula oleh sistem perkreditan. Juga kota Jakarta sebagai tujuan migrasi membuat padat kota ini.
3. Perilaku kendaraan umum menaikkan dan menurunkan di sembarang tempat. Sering kali juga menaikkan atau menurunkan penumpang di tengah jalan karena sopirnya malas menepi!
4. Banyaknya angkutan umum yang sembarangan berhenti dijalan untuk menunggu penumpang juga merupakan penyebab dari kemacetan.
5. Hujan, cukup setengah jam saja bisa membuat Jakarta macet total. Karena sistem tata kota yang kurang apik. Alasan lainnya semua memilih naik mobil sendiri dan pada akhirnya mempersempit jalan sehingga membuat kemacetan yang panjang.
6. Kesalahan teknis seperti lampu lalu lintas yang mati. Ataupun ada kendaraan yang mogok di tepi atau tengah jalan.
7. Persimpangan tanpa lampu lalu lintas.
8. Rendahnya disiplin kita semua. Baik pemilik mobil, motor, sopir kendaraan umum, penumpang kendaraan umum, pengguna jalan, pedagang kaki lima. Semua turut mempunyai andil dalam kemacetan di Jakarta.
C. Penyelesaian Kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1. Peningkatan Kapasitas
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:
1. Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
2. Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
3. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
4. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
5. Mengembangkan inteligent transport sistem.
2. Keberpihakan Kepada Angkutan Umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
1. Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
2. Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagaibBusway.
3. Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika.
4. Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum.
3. Pembatasan Kendaraan Pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrim sebagai berikut:
1. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya
2. Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
3. Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.
BAB III
Metode Penelitian
A. Metode Penelitian
Suatu peneliatian ilmiah diperlukan adanya langkah-langkah yang sistematis dalam Pelaksanaannya agar diperoleh data yang cukup relevan dan dapt mendukung objektifitas pembahasan.metode penelitian adalah cara yang dipakai dalam mengumpulkan data berdasarkan pada pendapat Suharmini Arikunto.dalam menyusun penulisan ilmiah ini,penulis menggunakan metode penelitian deskiptif yang menggambarkan keadaan pada saat penelitian dengan cara mengumpulkan data dan menganalisisnya sehingga diperoleh perumusan analisa terhadap maslah yang sebenarnya dihadapi.metode deskiptif adalah gambaran atau lukisan secara sistematis,factual,dan akurat menegani fakta-fakta,sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.(M.Nazir,1989:63)
B. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan .Peneliatian lapangan yaitu melakukan penelitioan lapangan secara langsung dengan cara yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penulis langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data-data yang diperlukan.pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner yang berupa daftar pertanyaan kepada para responden,untuk memperoleh data yang dibutuhkan .
BAB IV
Analisis dan Pembahasan
Pada bab ini akan disajikan hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan di jalan di Jakarta .sebelum membahas hasil temuan yang diperoleh peneliti, akan dikemukakan gambaran umum tentang wilayah yang menjadi objek kajian .hal ini dilakukan untuk memeberikan gambaran awal tentang kondisi wilayah tersebut.
A sejarah singkat Jakarta
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta, Jakarta Raya) adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942), dan Djakarta (1942-1972).
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 9.588.198 jiwa (2010).[5] Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Indonesia atau urutan keenam dunia.
Nama Jakarta digunakan sejak masa penjajahan Jepang tahun 1942, untuk menyebut wilayah bekas Gemeente Batavia yang diresmikan pemerintah Hindia Belanda tahun 1905.[8] Nama ini dianggap sebagai kependekan dari kata Jayakarta (Dewanagari जयकृत), yang diberikan oleh orang-orang Demak dan Cirebon di bawah pimpinan Fatahillah (Faletehan) setelah menyerang dan menduduki pelabuhan Sunda Kelapa pada tanggal 22 Juni 1527. Nama ini biasanya diterjemahkan sebagai "kota kemenangan" atau "kota kejayaan", namun sejatinya artinya ialah "kemenangan yang diraih oleh sebuah perbuatan atau usaha".
Bentuk lain ejaan nama kota ini telah sejak lama digunakan. Sejarawan Portugis João de Barros dalam Décadas da Ásia (1553) menyebutkan keberadaan "Xacatara dengan nama lain Caravam (Karawang)".[9] Sebuah dokumen (piagam) dari Banten (k. 1600) yang dibaca ahli epigrafi Van der Tuuk juga telah menyebut istilah wong Jaketra,[10] demikian pula nama Jaketra juga disebutkan dalam surat-surat Sultan Banten[11] dan Sajarah Banten (pupuh 45 dan 47)[12] sebagaimana diteliti Hoessein Djajadiningrat.[13] Laporan Cornelis de Houtman tahun 1596 menyebut Pangeran Wijayakrama sebagai koning van Jacatra (raja Jakarta).[14]
Sunda Kelapa (397–1527)
Jakarta pertama kali dikenal sebagai salah satu pelabuhan Kerajaan Sunda yang bernama Sunda Kelapa, berlokasi di muara Sungai Ciliwung. Ibu kota Kerajaan Sunda yang dikenal sebagai Dayeuh Pakuan Pajajaran atau Pajajaran (sekarang Bogor) dapat ditempuh dari pelabuhan Sunda Kalapa selama dua hari perjalanan. Menurut sumber Portugis, Sunda Kalapa merupakan salah satu pelabuhan yang dimiliki Kerajaan Sunda selain pelabuhan Banten, Pontang, Cigede, Tamgara dan Cimanuk. Sunda Kalapa yang dalam teks ini disebut Kalapa dianggap pelabuhan yang terpenting karena dapat ditempuh dari ibu kota kerajaan yang disebut dengan nama Dayo (dalam bahasa Sunda modern: dayeuh yang berarti ibu kota) dalam tempo dua hari. Kerajaan Sunda sendiri merupakan kelanjutan dari Kerajaan Tarumanagara pada abad ke-5 sehingga pelabuhan ini diperkirakan telah ada sejak abad ke-5 dan diperkirakan merupakan ibu kota Tarumanagara yang disebut Sundapura.
Pada abad ke-12, pelabuhan ini dikenal sebagai pelabuhan lada yang sibuk. Kapal-kapal asing yang berasal dari Tiongkok, Jepang, India Selatan, dan Timur Tengah sudah berlabuh di pelabuhan ini membawa barang-barang seperti porselen, kopi, sutra, kain, wangi-wangian, kuda, anggur, dan zat warna untuk ditukar dengan rempah-rempah yang menjadi komoditas dagang saat itu.
Jayakarta (1527–1619)
Bangsa Portugis merupakan Bangsa Eropa pertama yang datang ke Jakarta. Pada abad ke-16, Surawisesa, raja Sunda meminta bantuan Portugis yang ada di Malaka untuk mendirikan benteng di Sunda Kelapa sebagai perlindungan dari kemungkinan serangan Cirebon yang akan memisahkan diri dari Kerajaan Sunda. Upaya permintaan bantuan Surawisesa kepada Portugis di Malaka tersebut diabadikan oleh orang Sunda dalam cerita pantun seloka Mundinglaya Dikusumah, dimana Surawisesa diselokakan dengan nama gelarnya yaitu Mundinglaya. Namun sebelum pendirian benteng tersebut terlaksana, Cirebon yang dibantu Demak langsung menyerang pelabuhan tersebut. Orang Sunda menyebut peristiwa ini tragedi, karena penyerangan tersebut membungihanguskan kota pelabuhan tersebut dan membunuh banyak rakyat Sunda disana termasuk syahbandar pelabuhan. Penetapan hari jadi Jakarta tanggal 22 Juni oleh Sudiro, walikota Jakarta, pada tahun 1956 adalah berdasarkan tragedi pendudukan pelabuhan Sunda Kalapa oleh Fatahillah pada tahun 1527. Fatahillah mengganti nama kota tersebut menjadi Jayakarta yang berarti "kota kemenangan". Selanjutnya Sunan Gunung Jati dari Kesultanan Cirebon, menyerahkan pemerintahan di Jayakarta kepada putranya yaitu Maulana Hasanuddin dari Banten yang menjadi sultan di Kesultanan Banten.
Batavia (1619–1942)
Pasukan Pangeran Jayakarta menyerahkan tawanan Belanda kepada Pangeran Jayakarta
Orang Belanda datang ke Jayakarta sekitar akhir abad ke-16, setelah singgah di Banten pada tahun 1596. Jayakarta pada awal abat ke-17 diperintah oleh Pangeran Jayakarta, salah seorang kerabat Kesultanan Banten. Pada 1619, VOC dipimpin oleh Jan Pieterszoon Coen menduduki Jayakarta setelah mengalahkan pasukan Kesultanan Banten dan kemudian mengubah namanya menjadi Batavia. Selama kolonialisasi Belanda, Batavia berkembang menjadi kota yang besar dan penting. (Lihat Batavia). Untuk pembangunan kota, Belanda banyak mengimpor budak-budak sebagai pekerja. Kebanyakan dari mereka berasal dari Bali, Sulawesi, Maluku, Tiongkok, dan pesisir Malabar, India. Sebagian berpendapat bahwa mereka inilah yang kemudian membentuk komunitas yang dikenal dengan nama suku Betawi. Waktu itu luas Batavia hanya mencakup daerah yang saat ini dikenal sebagai Kota Tua di Jakarta Utara. Sebelum kedatangan para budak tersebut, sudah ada masyarakat Sunda yang tinggal di wilayah Jayakarta seperti masyarakat Jatinegara Kaum. Sedangkan suku-suku dari etnis pendatang, pada zaman kolinialisme Belanda, membentuk wilayah komunitasnya masing-masing. Maka di Jakarta ada wilayah-wilayah bekas komunitas itu seperti Pecinan, Pekojan, Kampung Melayu, Kampung Bandan, Kampung Ambon, Kampung Bali, dan Manggarai.
Pada tanggal 9 Oktober 1740, terjadi kerusuhan di Batavia dengan terbunuhnya 5.000 orang Tionghoa. Dengan terjadinya kerusuhan ini, banyak orang Tionghoa yang lari ke luar kota dan melakukan perlawanan terhadap Belanda.[15] Dengan selesainya Koningsplein (Gambir) pada tahun 1818, Batavia berkembang ke arah selatan. Tanggal 1 April 1905 di Ibukota Batavia dibentuk dua kotapraja atau gemeente, yakni Gemeente Batavia dan Meester Cornelis. Tahun 1920, Belanda membangun kota taman Menteng, dan wilayah ini menjadi tempat baru bagi petinggi Belanda menggantikan Molenvliet di utara. Pada tahun 1935, Batavia dan Meester Cornelis (Jatinegara) telah terintegrasi menjadi sebuah wilayah Jakarta Raya.[16]
Pada 1 Januari 1926 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan untuk pembaharuan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi yang lebih luas. Di Pulau Jawa dibentuk pemerintahan otonom provinsi. Provincie West Java adalah provinsi pertama yang dibentuk di wilayah Jawa yang diresmikan dengan surat keputusan tanggal 1 Januari 1926, dan diundangkan dalam Staatsblad (Lembaran Negara) 1926 No. 326, 1928 No. 27 jo No. 28, 1928 No. 438, dan 1932 No. 507. Batavia menjadi salah satu keresidenan dalam Provincie West Java disamping Banten, Buitenzorg (Bogor), Priangan, dan Cirebon.
Jakarta (1942–Sekarang)
Penjajahan oleh Jepang dimulai pada tahun 1942 dan mengganti nama Batavia menjadi Djakarta untuk menarik hati penduduk pada Perang Dunia II. Kota ini juga merupakan tempat dilangsungkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan diduduki Belanda sampai pengakuan kedaulatan tahun 1949.
Sebelum tahun 1959, Djakarta merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 1959, status Kota Djakarta mengalami perubahan dari sebuah kotapraja di bawah walikota ditingkatkan menjadi daerah tingkat satu (Dati I) yang dipimpin oleh gubernur. Yang menjadi gubernur pertama ialah Soemarno Sosroatmodjo, seorang dokter tentara. Pengangkatan Gubernur DKI waktu itu dilakukan langsung oleh Presiden Sukarno. Pada tahun 1961, status Jakarta diubah dari Daerah Tingkat Satu menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan gubernurnya tetap dijabat oleh Sumarno.[17]
Semenjak dinyatakan sebagai ibu kota, penduduk Jakarta melonjak sangat pesat akibat kebutuhan tenaga kerja kepemerintahan yang hampir semua terpusat di Jakarta. Dalam waktu 5 tahun penduduknya berlipat lebih dari dua kali. Berbagai kantung pemukiman kelas menengah baru kemudian berkembang, seperti Kebayoran Baru, Cempaka Putih, Pulo Mas, Tebet, dan Pejompongan. Pusat-pusat pemukiman juga banyak dibangun secara mandiri oleh berbagai kementerian dan institusi milik negara seperti Perum Perumnas.
Pada masa pemerintahan Soekarno, Jakarta melakukan pembangunan proyek besar, antara lain Gelora Bung Karno, Masjid Istiqlal, dan Monumen Nasional. Pada masa ini pula Poros Medan Merdeka-Thamrin-Sudirman mulai dikembangkan sebagai pusat bisnis kota, menggantikan poros Medan Merdeka-Senen-Salemba-Jatinegara. Pusat pemukiman besar pertama yang dibuat oleh pihak pengembang swasta adalah Pondok Indah (oleh PT Pembangunan Jaya) pada akhir dekade 1970-an di wilayah Jakarta Selatan.
Laju perkembangan penduduk ini pernah coba ditekan oleh gubernur Ali Sadikin pada awal 1970-an dengan menyatakan Jakarta sebagai "kota tertutup" bagi pendatang. Kebijakan ini tidak bisa berjalan dan dilupakan pada masa-masa kepemimpinan gubernur selanjutnya. Hingga saat ini, Jakarta masih harus bergelut dengan masalah-masalah yang terjadi akibat kepadatan penduduk, seperti banjir, kemacetan, serta kekurangan alat transportasi umum yang memadai.
Pada Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta yang memakan korban banyak etnis Tionghoa. Gedung MPR/DPR diduduki oleh para mahasiswa yang menginginkan reformasi. Buntut kerusuhan ini adalah turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. (Lihat Kerusuhan Mei 1998).
B. analisis dan pembahasan
penulis melakukan observasi langsung ke lapangan dan sempat mewawancarai beberapa narasumber tentang masalah kemacetan ini
Berikut adalah kutipan dari hasil wawancara dengan beberapa narasumber
1. Sekitar jam berapa saja kemacetan terjadi ?
Jawab : Kemacetan terjadi pada jam kerja, yaitu antara jam 6 pagi sampai jam 9 pagi dan jam 4 sore sampai jam 6 sore
2. Biasanya kemacetan disebabkan oleh apa saja, kendaraan pribadi seperi mobil dan motor atau kendaraan umum seperti angkot dan bus ?
Jawab : Kemacetan cenderung disebabkan oleh banyak kendaraan pribadi yang ada dijalan dan juga karena angkutan umu yang yang sembarangan berhenti dipinggir jalan.
3. Biasanya kemacetan terjadi berapa lama ?
Jawab : Kemacetan biasanya terjadi sekitar 5 sampai 15 menit, tergantung jam kemacetannya.
4. Apakah adanya jalur Busway menjadi salah satu penyebab kemacetan ?
Jawab : Secara tidak langsung jalur Busway memang jadi salah satu penyebab kemacetan. Karena jalur Busway mengambil 1 bagian dari jalan yang ada.
5. Bagaiamana cara menghindari kemacetan ?
Jawab : Untuk menghindari kemacetan, kita pertama kali harus menentukan tujuan kita, kemudian mengetahui jalan mana saja yang rawan kemacetan.
6. Upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan ?
Jawab : Upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan yaitu, membangun Jembatan Penyebrangan, membangun jalur Under Pass, membangun jalur Fly Over dan Busway.
BAB V
Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.penyebab kemacetan bisa terjadi diantaranya karena Tidak adanya pelebaran jalan, Makin mudahnya seseorang untuk dapat membeli kendaraan,dll.cara mengatasi kemacetan adalah Peningkatan Kapasitas, Keberpihakan Kepada Angkutan Umum, Pembatasan Kendaraan Pribadi.
B. Saran
Masalah kemacetan yang ada di Jakarta merupakan masalah bersama kita, jadi untuk menyelesaikan atau minimal mengurangi masalah kemacetan kita harus menjaga kedisiplinan dalam berlalu-lintas agar kemacetan yang selama ini kita rasakan salama ini dapat berkurang.
Daftar Pustaka
• http://id.shvoong.com/social-sciences/1943355-solusi-kemacetan-jakarta/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jakarta merupakan kota terbesar di Indonesia, berdasarkan catatan resmi catatan sipil, tahun 2007, jumlah penduduk Jakarta adalah 7.706.392 jiwa, sedangkan berdasarkan perkiraan, pada siang hari, penduduk Jakarta bisa mencapai 12 juta jiwa. Mobilitas penduduk Jakarta yang sangat cepat dan massal ini membutuhkan dukungan infrastuktur transportasi yang modern dan massal pula. pengertian modern dan massal di sini adalah sebuah system transfortasi yang cepat, aman, efisien, dan berkapasitas menampung banyak orang. Persoalan Transportasi di Jakarta Konfigurasi dari persoalan pokok transportasi di Jakarta adalah kapasitas jalan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan (pribadi dan umum) yang menggunakannya. jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan Jakarta untuk tahun 2007 dihitung sebanyak 7.773.957 yang terdiri dari; kendaraan sepeda motor 5.136.619 unit, mobil sebanyak 1.816.702 unit, kendaraan bus berjumlah 316.896, dan 503.740 untuk jenis kendaraan lainnya. Dari total tersebut, kendaraan umum hanya berjumlah 2% dari seluruh kendaraan dijakarta. Rasio perbandingan kendaraan pribadi dan kendaraan umum adalah 98% berbading 2%, sebuah perbandingan dari volume penggunaan jalan yang didominasi kendaraan pribadi. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Susantono, mengacu pada kajian Study on Integrated Transportation Master Plan for Jabodetabek (SITRAMP 2004), menyebutkan kerugian akibat kemacetan lalu-lintas di DKI Jakarta mencapai Rp 8,3 triliun.
B. Ruang Lingkup dan Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah makalah ini adalah kemacetan di wilayah Jakarta, yang meliputi dampak negatif, peran pemerintah maupun peran masyarakat, solusi kemacetan.
C. Pokok Permasalahan
Dengan melihat latar belakang diatas,tampak bahwa kemacetan sangat merugikan dan merupakan permasalahan cukup luas,agar pokok masalah yang dikaji menjadi lebih jelas maka penulis menetapkan pokok permasalahan sebagai berikut:
1. Apa penyebab kemacetan?
2. Bagaimana cara mengatasi kemacetan?
D. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadi kemacetan
b) Untuk mengetahui cara mengatasi kemacetan tersebut
2. Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki arti khusus karena sangat berguna untuk menambah pengalaman dan memperluas wawasan keilmuan penulis mengenai faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadi kemacetan dan bagaimana caranya agar kita bisa terhindar dari kemacetan tersebut.
BAB II
Landasan teori
A. pengertian dan dampak negatif kemacetan
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintasyang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.
Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar, antara lain:
• Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah.
• Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah.
• Kehausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
• Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal.
• Meningkatkan stress pengguna jalan.
• Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.
Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung arus atau volume lalu lintas yang ideal dalam satuan waktu tertentu, dinyatakan dalam jumlah kendaraan yang melewati potongan jalan tertentu dalam satu jam (kend/jam), atau dengan mempertimbangan berbagai jenis kendaraan yang melalui suatu jalan digunakan satuan mobil penumpang sebagai satuan kendaraan dalam perhitungan kapasitas maka kapasitas menggunakan satuan satuan mobil penumpangper jam atau (smp)/jam.
Pada saat arus rendah kecepatan lalu lintas kendaraan bebas tidak ada gangguan dari kendaraan lain, semakin banyak kendaraan yang melewati ruas jalan, kecepatan akan semakin turun sampai suatu saat tidak bisa lagi arus/volume lalu lintas bertambah, disinilah kapasitas terjadi. Setelah itu arus akan berkurang terus dalam kondisi arus yang dipaksakan sampai suatu saat kondisi macet total, arus tidak bergerak dan kepadatan tinggi.
B . Sebab-sebab Kemacetan
Kemacetan disebabkan yang terjadi di Jakarta oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Tidak adanya pelebaran jalan. Sedangkan jumlah kendaraan bermotor terus bertambah dari tahun ke tahun.
2. Makin mudahnya seseorang untuk dapat membeli kendaraan, ini ditunjang pula oleh sistem perkreditan. Juga kota Jakarta sebagai tujuan migrasi membuat padat kota ini.
3. Perilaku kendaraan umum menaikkan dan menurunkan di sembarang tempat. Sering kali juga menaikkan atau menurunkan penumpang di tengah jalan karena sopirnya malas menepi!
4. Banyaknya angkutan umum yang sembarangan berhenti dijalan untuk menunggu penumpang juga merupakan penyebab dari kemacetan.
5. Hujan, cukup setengah jam saja bisa membuat Jakarta macet total. Karena sistem tata kota yang kurang apik. Alasan lainnya semua memilih naik mobil sendiri dan pada akhirnya mempersempit jalan sehingga membuat kemacetan yang panjang.
6. Kesalahan teknis seperti lampu lalu lintas yang mati. Ataupun ada kendaraan yang mogok di tepi atau tengah jalan.
7. Persimpangan tanpa lampu lalu lintas.
8. Rendahnya disiplin kita semua. Baik pemilik mobil, motor, sopir kendaraan umum, penumpang kendaraan umum, pengguna jalan, pedagang kaki lima. Semua turut mempunyai andil dalam kemacetan di Jakarta.
C. Penyelesaian Kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1. Peningkatan Kapasitas
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:
1. Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
2. Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
3. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
4. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
5. Mengembangkan inteligent transport sistem.
2. Keberpihakan Kepada Angkutan Umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
1. Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
2. Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagaibBusway.
3. Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika.
4. Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum.
3. Pembatasan Kendaraan Pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrim sebagai berikut:
1. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya
2. Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
3. Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.
BAB III
Metode Penelitian
A. Metode Penelitian
Suatu peneliatian ilmiah diperlukan adanya langkah-langkah yang sistematis dalam Pelaksanaannya agar diperoleh data yang cukup relevan dan dapt mendukung objektifitas pembahasan.metode penelitian adalah cara yang dipakai dalam mengumpulkan data berdasarkan pada pendapat Suharmini Arikunto.dalam menyusun penulisan ilmiah ini,penulis menggunakan metode penelitian deskiptif yang menggambarkan keadaan pada saat penelitian dengan cara mengumpulkan data dan menganalisisnya sehingga diperoleh perumusan analisa terhadap maslah yang sebenarnya dihadapi.metode deskiptif adalah gambaran atau lukisan secara sistematis,factual,dan akurat menegani fakta-fakta,sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.(M.Nazir,1989:63)
B. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan .Peneliatian lapangan yaitu melakukan penelitioan lapangan secara langsung dengan cara yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penulis langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data-data yang diperlukan.pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner yang berupa daftar pertanyaan kepada para responden,untuk memperoleh data yang dibutuhkan .
BAB IV
Analisis dan Pembahasan
Pada bab ini akan disajikan hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan di jalan di Jakarta .sebelum membahas hasil temuan yang diperoleh peneliti, akan dikemukakan gambaran umum tentang wilayah yang menjadi objek kajian .hal ini dilakukan untuk memeberikan gambaran awal tentang kondisi wilayah tersebut.
A sejarah singkat Jakarta
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta, Jakarta Raya) adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942), dan Djakarta (1942-1972).
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 9.588.198 jiwa (2010).[5] Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Indonesia atau urutan keenam dunia.
Nama Jakarta digunakan sejak masa penjajahan Jepang tahun 1942, untuk menyebut wilayah bekas Gemeente Batavia yang diresmikan pemerintah Hindia Belanda tahun 1905.[8] Nama ini dianggap sebagai kependekan dari kata Jayakarta (Dewanagari जयकृत), yang diberikan oleh orang-orang Demak dan Cirebon di bawah pimpinan Fatahillah (Faletehan) setelah menyerang dan menduduki pelabuhan Sunda Kelapa pada tanggal 22 Juni 1527. Nama ini biasanya diterjemahkan sebagai "kota kemenangan" atau "kota kejayaan", namun sejatinya artinya ialah "kemenangan yang diraih oleh sebuah perbuatan atau usaha".
Bentuk lain ejaan nama kota ini telah sejak lama digunakan. Sejarawan Portugis João de Barros dalam Décadas da Ásia (1553) menyebutkan keberadaan "Xacatara dengan nama lain Caravam (Karawang)".[9] Sebuah dokumen (piagam) dari Banten (k. 1600) yang dibaca ahli epigrafi Van der Tuuk juga telah menyebut istilah wong Jaketra,[10] demikian pula nama Jaketra juga disebutkan dalam surat-surat Sultan Banten[11] dan Sajarah Banten (pupuh 45 dan 47)[12] sebagaimana diteliti Hoessein Djajadiningrat.[13] Laporan Cornelis de Houtman tahun 1596 menyebut Pangeran Wijayakrama sebagai koning van Jacatra (raja Jakarta).[14]
Sunda Kelapa (397–1527)
Jakarta pertama kali dikenal sebagai salah satu pelabuhan Kerajaan Sunda yang bernama Sunda Kelapa, berlokasi di muara Sungai Ciliwung. Ibu kota Kerajaan Sunda yang dikenal sebagai Dayeuh Pakuan Pajajaran atau Pajajaran (sekarang Bogor) dapat ditempuh dari pelabuhan Sunda Kalapa selama dua hari perjalanan. Menurut sumber Portugis, Sunda Kalapa merupakan salah satu pelabuhan yang dimiliki Kerajaan Sunda selain pelabuhan Banten, Pontang, Cigede, Tamgara dan Cimanuk. Sunda Kalapa yang dalam teks ini disebut Kalapa dianggap pelabuhan yang terpenting karena dapat ditempuh dari ibu kota kerajaan yang disebut dengan nama Dayo (dalam bahasa Sunda modern: dayeuh yang berarti ibu kota) dalam tempo dua hari. Kerajaan Sunda sendiri merupakan kelanjutan dari Kerajaan Tarumanagara pada abad ke-5 sehingga pelabuhan ini diperkirakan telah ada sejak abad ke-5 dan diperkirakan merupakan ibu kota Tarumanagara yang disebut Sundapura.
Pada abad ke-12, pelabuhan ini dikenal sebagai pelabuhan lada yang sibuk. Kapal-kapal asing yang berasal dari Tiongkok, Jepang, India Selatan, dan Timur Tengah sudah berlabuh di pelabuhan ini membawa barang-barang seperti porselen, kopi, sutra, kain, wangi-wangian, kuda, anggur, dan zat warna untuk ditukar dengan rempah-rempah yang menjadi komoditas dagang saat itu.
Jayakarta (1527–1619)
Bangsa Portugis merupakan Bangsa Eropa pertama yang datang ke Jakarta. Pada abad ke-16, Surawisesa, raja Sunda meminta bantuan Portugis yang ada di Malaka untuk mendirikan benteng di Sunda Kelapa sebagai perlindungan dari kemungkinan serangan Cirebon yang akan memisahkan diri dari Kerajaan Sunda. Upaya permintaan bantuan Surawisesa kepada Portugis di Malaka tersebut diabadikan oleh orang Sunda dalam cerita pantun seloka Mundinglaya Dikusumah, dimana Surawisesa diselokakan dengan nama gelarnya yaitu Mundinglaya. Namun sebelum pendirian benteng tersebut terlaksana, Cirebon yang dibantu Demak langsung menyerang pelabuhan tersebut. Orang Sunda menyebut peristiwa ini tragedi, karena penyerangan tersebut membungihanguskan kota pelabuhan tersebut dan membunuh banyak rakyat Sunda disana termasuk syahbandar pelabuhan. Penetapan hari jadi Jakarta tanggal 22 Juni oleh Sudiro, walikota Jakarta, pada tahun 1956 adalah berdasarkan tragedi pendudukan pelabuhan Sunda Kalapa oleh Fatahillah pada tahun 1527. Fatahillah mengganti nama kota tersebut menjadi Jayakarta yang berarti "kota kemenangan". Selanjutnya Sunan Gunung Jati dari Kesultanan Cirebon, menyerahkan pemerintahan di Jayakarta kepada putranya yaitu Maulana Hasanuddin dari Banten yang menjadi sultan di Kesultanan Banten.
Batavia (1619–1942)
Pasukan Pangeran Jayakarta menyerahkan tawanan Belanda kepada Pangeran Jayakarta
Orang Belanda datang ke Jayakarta sekitar akhir abad ke-16, setelah singgah di Banten pada tahun 1596. Jayakarta pada awal abat ke-17 diperintah oleh Pangeran Jayakarta, salah seorang kerabat Kesultanan Banten. Pada 1619, VOC dipimpin oleh Jan Pieterszoon Coen menduduki Jayakarta setelah mengalahkan pasukan Kesultanan Banten dan kemudian mengubah namanya menjadi Batavia. Selama kolonialisasi Belanda, Batavia berkembang menjadi kota yang besar dan penting. (Lihat Batavia). Untuk pembangunan kota, Belanda banyak mengimpor budak-budak sebagai pekerja. Kebanyakan dari mereka berasal dari Bali, Sulawesi, Maluku, Tiongkok, dan pesisir Malabar, India. Sebagian berpendapat bahwa mereka inilah yang kemudian membentuk komunitas yang dikenal dengan nama suku Betawi. Waktu itu luas Batavia hanya mencakup daerah yang saat ini dikenal sebagai Kota Tua di Jakarta Utara. Sebelum kedatangan para budak tersebut, sudah ada masyarakat Sunda yang tinggal di wilayah Jayakarta seperti masyarakat Jatinegara Kaum. Sedangkan suku-suku dari etnis pendatang, pada zaman kolinialisme Belanda, membentuk wilayah komunitasnya masing-masing. Maka di Jakarta ada wilayah-wilayah bekas komunitas itu seperti Pecinan, Pekojan, Kampung Melayu, Kampung Bandan, Kampung Ambon, Kampung Bali, dan Manggarai.
Pada tanggal 9 Oktober 1740, terjadi kerusuhan di Batavia dengan terbunuhnya 5.000 orang Tionghoa. Dengan terjadinya kerusuhan ini, banyak orang Tionghoa yang lari ke luar kota dan melakukan perlawanan terhadap Belanda.[15] Dengan selesainya Koningsplein (Gambir) pada tahun 1818, Batavia berkembang ke arah selatan. Tanggal 1 April 1905 di Ibukota Batavia dibentuk dua kotapraja atau gemeente, yakni Gemeente Batavia dan Meester Cornelis. Tahun 1920, Belanda membangun kota taman Menteng, dan wilayah ini menjadi tempat baru bagi petinggi Belanda menggantikan Molenvliet di utara. Pada tahun 1935, Batavia dan Meester Cornelis (Jatinegara) telah terintegrasi menjadi sebuah wilayah Jakarta Raya.[16]
Pada 1 Januari 1926 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan untuk pembaharuan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi yang lebih luas. Di Pulau Jawa dibentuk pemerintahan otonom provinsi. Provincie West Java adalah provinsi pertama yang dibentuk di wilayah Jawa yang diresmikan dengan surat keputusan tanggal 1 Januari 1926, dan diundangkan dalam Staatsblad (Lembaran Negara) 1926 No. 326, 1928 No. 27 jo No. 28, 1928 No. 438, dan 1932 No. 507. Batavia menjadi salah satu keresidenan dalam Provincie West Java disamping Banten, Buitenzorg (Bogor), Priangan, dan Cirebon.
Jakarta (1942–Sekarang)
Penjajahan oleh Jepang dimulai pada tahun 1942 dan mengganti nama Batavia menjadi Djakarta untuk menarik hati penduduk pada Perang Dunia II. Kota ini juga merupakan tempat dilangsungkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan diduduki Belanda sampai pengakuan kedaulatan tahun 1949.
Sebelum tahun 1959, Djakarta merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 1959, status Kota Djakarta mengalami perubahan dari sebuah kotapraja di bawah walikota ditingkatkan menjadi daerah tingkat satu (Dati I) yang dipimpin oleh gubernur. Yang menjadi gubernur pertama ialah Soemarno Sosroatmodjo, seorang dokter tentara. Pengangkatan Gubernur DKI waktu itu dilakukan langsung oleh Presiden Sukarno. Pada tahun 1961, status Jakarta diubah dari Daerah Tingkat Satu menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan gubernurnya tetap dijabat oleh Sumarno.[17]
Semenjak dinyatakan sebagai ibu kota, penduduk Jakarta melonjak sangat pesat akibat kebutuhan tenaga kerja kepemerintahan yang hampir semua terpusat di Jakarta. Dalam waktu 5 tahun penduduknya berlipat lebih dari dua kali. Berbagai kantung pemukiman kelas menengah baru kemudian berkembang, seperti Kebayoran Baru, Cempaka Putih, Pulo Mas, Tebet, dan Pejompongan. Pusat-pusat pemukiman juga banyak dibangun secara mandiri oleh berbagai kementerian dan institusi milik negara seperti Perum Perumnas.
Pada masa pemerintahan Soekarno, Jakarta melakukan pembangunan proyek besar, antara lain Gelora Bung Karno, Masjid Istiqlal, dan Monumen Nasional. Pada masa ini pula Poros Medan Merdeka-Thamrin-Sudirman mulai dikembangkan sebagai pusat bisnis kota, menggantikan poros Medan Merdeka-Senen-Salemba-Jatinegara. Pusat pemukiman besar pertama yang dibuat oleh pihak pengembang swasta adalah Pondok Indah (oleh PT Pembangunan Jaya) pada akhir dekade 1970-an di wilayah Jakarta Selatan.
Laju perkembangan penduduk ini pernah coba ditekan oleh gubernur Ali Sadikin pada awal 1970-an dengan menyatakan Jakarta sebagai "kota tertutup" bagi pendatang. Kebijakan ini tidak bisa berjalan dan dilupakan pada masa-masa kepemimpinan gubernur selanjutnya. Hingga saat ini, Jakarta masih harus bergelut dengan masalah-masalah yang terjadi akibat kepadatan penduduk, seperti banjir, kemacetan, serta kekurangan alat transportasi umum yang memadai.
Pada Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta yang memakan korban banyak etnis Tionghoa. Gedung MPR/DPR diduduki oleh para mahasiswa yang menginginkan reformasi. Buntut kerusuhan ini adalah turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. (Lihat Kerusuhan Mei 1998).
B. analisis dan pembahasan
penulis melakukan observasi langsung ke lapangan dan sempat mewawancarai beberapa narasumber tentang masalah kemacetan ini
Berikut adalah kutipan dari hasil wawancara dengan beberapa narasumber
1. Sekitar jam berapa saja kemacetan terjadi ?
Jawab : Kemacetan terjadi pada jam kerja, yaitu antara jam 6 pagi sampai jam 9 pagi dan jam 4 sore sampai jam 6 sore
2. Biasanya kemacetan disebabkan oleh apa saja, kendaraan pribadi seperi mobil dan motor atau kendaraan umum seperti angkot dan bus ?
Jawab : Kemacetan cenderung disebabkan oleh banyak kendaraan pribadi yang ada dijalan dan juga karena angkutan umu yang yang sembarangan berhenti dipinggir jalan.
3. Biasanya kemacetan terjadi berapa lama ?
Jawab : Kemacetan biasanya terjadi sekitar 5 sampai 15 menit, tergantung jam kemacetannya.
4. Apakah adanya jalur Busway menjadi salah satu penyebab kemacetan ?
Jawab : Secara tidak langsung jalur Busway memang jadi salah satu penyebab kemacetan. Karena jalur Busway mengambil 1 bagian dari jalan yang ada.
5. Bagaiamana cara menghindari kemacetan ?
Jawab : Untuk menghindari kemacetan, kita pertama kali harus menentukan tujuan kita, kemudian mengetahui jalan mana saja yang rawan kemacetan.
6. Upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan ?
Jawab : Upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan yaitu, membangun Jembatan Penyebrangan, membangun jalur Under Pass, membangun jalur Fly Over dan Busway.
BAB V
Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.penyebab kemacetan bisa terjadi diantaranya karena Tidak adanya pelebaran jalan, Makin mudahnya seseorang untuk dapat membeli kendaraan,dll.cara mengatasi kemacetan adalah Peningkatan Kapasitas, Keberpihakan Kepada Angkutan Umum, Pembatasan Kendaraan Pribadi.
B. Saran
Masalah kemacetan yang ada di Jakarta merupakan masalah bersama kita, jadi untuk menyelesaikan atau minimal mengurangi masalah kemacetan kita harus menjaga kedisiplinan dalam berlalu-lintas agar kemacetan yang selama ini kita rasakan salama ini dapat berkurang.
Daftar Pustaka
• http://id.shvoong.com/social-sciences/1943355-solusi-kemacetan-jakarta/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan
Minggu, 04 Desember 2011
perempuan dalam prespektif islam
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang Maha Mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang Maha Tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَايُحْيِيكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal:24).
Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
“Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir8/283).
Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.
BAB II
PEMBAHASAN
Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerja-an yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam Al-Qur’an , “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14).
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membe-bankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin
NAFKAH,KEWAJIBAN SUAMI
Dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah adalah suami. Islam menjadikan suami sebagai kepala keluarga, di pundaknyalah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang isteri memiliki tugas utama yang mulia,yaknimengurussegalaurusandalamrumah.Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
WANITA TINGGAL DIRUMAH
Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik oleh isteri. Ia harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya ,mengurus anak-anaknya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, artinya : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [QS.Al-Ahzaab:33].
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya : “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya”(Tafsir Ibnu Katsir ,6/409).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki.” [HR.Tirmidzi (no. 1173). Lihat Shahiihul Jaami’(no.6690)].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suami. Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berlaku durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman.” [Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah(XXXII/281)].
WANITA BEKERJA DILUAR RUMAH
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Akan tetapi, Islam pada dasarnya tidak melarang wanita untuk bekerja.
Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukmininakanmelihatpekerjaanmu“(QS.At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itupriamaupunwanita,Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29). Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.
SYARAT WANITA BEKERJA
Meskipun demikian, WAJIB diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, syarat – syarat sebagai berikut :
1.Bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah, kemungkaran, membahayakan agama dan kehormatan.
2.Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
3.Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
4.Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom,dll.
5. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku,dll.
6. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.
7. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya,atau suaminya sakit,dll.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau, artinya : “Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama(yang paling depan)”[HR.Muslim dalam Ash-Shalah 440].
Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. Ini bukti nyata bahwa syari’at menetapkan agar wanita menjauhi campur baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.[Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]
Karena itu, pekerjaan/bisnis, seperti jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat,karena adanya fitnah dan kerusakan didalamnya.
Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)
DAMPAK NEGATIF WANITA BEKERJA DI LUAR RUMAH
Meskipun pada dasarnya Islam tidak melarang wanita bekerja di luar rumah, namun tetap saja ancaman/bahaya kerusakan dan kemungkaran akan terus ada, seiring dengan kelemahan dan keterbatasan seorang wanita secara khusus dan sebagai manusia secara umum.
1). Bahaya bagi wanita itu, yaitu akan hilangnya sifat dan karakteristik kewanitaannya, menjadi asing dengan tugas rumah tangga dan kurangnya perhatian terhadap anaknya.
2). Bahaya bagi diri suami, yaitu suami akan kehilangan curahan kelembutan, keramahan, dan kegembiraan. Justru yang didapat adalah keributan dan keluhan-keluhan seputar kerja, persaingan karir antar teman, baik laki-laki maupun wanita. Bahkan, tidak jarang suami kehilangan kepemimpinannya lantaran gaji isteri lebih besar. Wallaahul Musta’aan.
3). Bahaya (dampak) bagi anak, yaitu hilangnya kelembutan, kasih sayang dan kedekatan dari seorang ibu. Semua itu tidak dapat digantikan oleh seorang pembantu atau pun seorang guru. Justru yang didapati anak adalah seorang ibu yang pulang dalam keadaan letih dan tidak sempat lagi memperhatikan pendidikan anak-anaknya.
4). Bahaya (dampak negatif) bagi kaum laki-laki secara umum, yaitu apabila semua wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja, maka secara otomatis mereka telah menghilangkan kesempatanbekerja bagi laki-laki yang telah siap untuk bekerja.
5). Bahaya (dampak negatif) bagi pekerjaan tersebut, yaitu bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa wanita lebih banyak memiliki halangan dan sering absen karena banyaknya sisi-sisi alami (fitrah)nya yang berpengaruh terhadap efisiensi kerja, seperti haidh, melahirkan, nifas,dan lainnya.
6). Bahaya (dampak negatif) bagi perkembangan moral, yaitu hilangnya kemuliaan akhlak, kebaikan moral serta hilangnya rasa malu dari seorang wanita. Juga hilangnya kemuliaan akhlak dan semangat kerja dari kaum suami. Anak-anak pun menjadi jauh dari pendidikan yang benar semenjak kecil.
7). Bahaya (dampak negatif) bagi masyarakat, yaitu bahwa fenomena ini telah mengeluarkan manusia dari fitrahnya dan telah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sehingga mengakibatkan rusaknya tatanan hidup dan timbulnya kekacauan serta keributan. [Shahiih Washaaya Rasuullin Nisaa'(hal.469-470)].
ISU EMANSIPASI DAN SYUBHAT
Isuemansipasiyang digembar-gemborkan telah menjadikan sebagian besar kaum wanita terpengaruh untuk keluar rumah dan melalaikan kewajiban yang paling utama sebagai seorang isteri dan ibu rumah tangga.
Bahkan, mereka berani berdalih dengan tidak cukupnya penghasilan yang diperoleh suaminya, meskipun dia telah memiliki rumah atau kendaraan atau harta lainnya yang banyak. Hal ini menjadi sebab timbulnya malapetaka di dalam rumah tangga.
Tidak jarang justru keluarganya menjadi berantakan karena anaknya terlibat kasus narkoba, atau kenakalan, atau hubungan suami isteri menjadi tidak harmonis karena isteri lebih sibuk dengan urusan kantornya, bisnis, dagang, dan sebab-sebab lain yang sangat banyak disebabkan lalainya sang isteri.Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!
Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.
Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll.
Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita –dengan berbagai cara aga rmau keluar dari rumah mereka.
Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:
Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita dalam mengurus tugas rumah tangganya…
”.Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)
Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…
Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…
SOLUSI ISLAM DALAM KARIER WANITA
Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa bekerja ke luar rumah dengan persyaratan sebagai berikut:
• Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab
persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).
• Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram),
khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing; Sebab ada dampak negatif yang besar. Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seo-rang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang me-rupakan) mahramnya”. (HR. Bukhari).
• Menutupi seluruh tubuhnya di hada-pan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di da-lam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum)
• Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara. Firman Allah, “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik”.(Al-Ahzab: 32)
• Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
Solusi atas problema wanita bekerja di luar rumah, tergantung pada kondisi atau keadaan seorang wanita. Apakah sang suami mengijinkannya untuk bekerja? Apa pekerjaannya tidak mengganggu tugas utama dalam rumah tangga? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja yang ada keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apakah bekerjanya seorang wanita sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila tidak bekerja , akan terancam hidupnya atau paling tidak hidupnya akan terasa amat berat?
Jika memang demikian, sudahkah sang wanita/isteri menerapkan adab-adab islami ketika keluar rumah? Insya Allah dengan uraian di atas, kita bisa menjawab problema tersebut diatas…
Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita,tapi peganglah terus firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kepada Allah semampumu!”(QS.At-Taghabun:16)
dan firman-Nya(yang artinya):
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
“Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lahkepadaAlloh!”(QS.AlImran:159),juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam-
“Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani),dan juga sabdanya:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ (رواه أحمد وقال الألباني: سنده صحيح على شرط مسلم)
“Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya (HR. Ahmad,dan di-shahih-kan oleh Albani)
DAFTAR PUSTAKA
• http://www.al-munir.com/artikel-201-wanita-karir-dalam-pandangan-islam.html
• http://kaferemaja.wordpress.com/2008/07/24/wanita-karir-dalam-pandangan-islam/
PENDAHULUAN
Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang Maha Mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang Maha Tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَايُحْيِيكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal:24).
Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
“Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir8/283).
Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.
BAB II
PEMBAHASAN
Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerja-an yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam Al-Qur’an , “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14).
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membe-bankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin
NAFKAH,KEWAJIBAN SUAMI
Dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah adalah suami. Islam menjadikan suami sebagai kepala keluarga, di pundaknyalah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang isteri memiliki tugas utama yang mulia,yaknimengurussegalaurusandalamrumah.Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
WANITA TINGGAL DIRUMAH
Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik oleh isteri. Ia harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya ,mengurus anak-anaknya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, artinya : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [QS.Al-Ahzaab:33].
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya : “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya”(Tafsir Ibnu Katsir ,6/409).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki.” [HR.Tirmidzi (no. 1173). Lihat Shahiihul Jaami’(no.6690)].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suami. Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berlaku durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman.” [Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah(XXXII/281)].
WANITA BEKERJA DILUAR RUMAH
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Akan tetapi, Islam pada dasarnya tidak melarang wanita untuk bekerja.
Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukmininakanmelihatpekerjaanmu“(QS.At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itupriamaupunwanita,Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29). Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.
SYARAT WANITA BEKERJA
Meskipun demikian, WAJIB diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, syarat – syarat sebagai berikut :
1.Bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah, kemungkaran, membahayakan agama dan kehormatan.
2.Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
3.Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
4.Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom,dll.
5. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku,dll.
6. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.
7. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya,atau suaminya sakit,dll.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau, artinya : “Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama(yang paling depan)”[HR.Muslim dalam Ash-Shalah 440].
Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. Ini bukti nyata bahwa syari’at menetapkan agar wanita menjauhi campur baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.[Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]
Karena itu, pekerjaan/bisnis, seperti jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat,karena adanya fitnah dan kerusakan didalamnya.
Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)
DAMPAK NEGATIF WANITA BEKERJA DI LUAR RUMAH
Meskipun pada dasarnya Islam tidak melarang wanita bekerja di luar rumah, namun tetap saja ancaman/bahaya kerusakan dan kemungkaran akan terus ada, seiring dengan kelemahan dan keterbatasan seorang wanita secara khusus dan sebagai manusia secara umum.
1). Bahaya bagi wanita itu, yaitu akan hilangnya sifat dan karakteristik kewanitaannya, menjadi asing dengan tugas rumah tangga dan kurangnya perhatian terhadap anaknya.
2). Bahaya bagi diri suami, yaitu suami akan kehilangan curahan kelembutan, keramahan, dan kegembiraan. Justru yang didapat adalah keributan dan keluhan-keluhan seputar kerja, persaingan karir antar teman, baik laki-laki maupun wanita. Bahkan, tidak jarang suami kehilangan kepemimpinannya lantaran gaji isteri lebih besar. Wallaahul Musta’aan.
3). Bahaya (dampak) bagi anak, yaitu hilangnya kelembutan, kasih sayang dan kedekatan dari seorang ibu. Semua itu tidak dapat digantikan oleh seorang pembantu atau pun seorang guru. Justru yang didapati anak adalah seorang ibu yang pulang dalam keadaan letih dan tidak sempat lagi memperhatikan pendidikan anak-anaknya.
4). Bahaya (dampak negatif) bagi kaum laki-laki secara umum, yaitu apabila semua wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja, maka secara otomatis mereka telah menghilangkan kesempatanbekerja bagi laki-laki yang telah siap untuk bekerja.
5). Bahaya (dampak negatif) bagi pekerjaan tersebut, yaitu bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa wanita lebih banyak memiliki halangan dan sering absen karena banyaknya sisi-sisi alami (fitrah)nya yang berpengaruh terhadap efisiensi kerja, seperti haidh, melahirkan, nifas,dan lainnya.
6). Bahaya (dampak negatif) bagi perkembangan moral, yaitu hilangnya kemuliaan akhlak, kebaikan moral serta hilangnya rasa malu dari seorang wanita. Juga hilangnya kemuliaan akhlak dan semangat kerja dari kaum suami. Anak-anak pun menjadi jauh dari pendidikan yang benar semenjak kecil.
7). Bahaya (dampak negatif) bagi masyarakat, yaitu bahwa fenomena ini telah mengeluarkan manusia dari fitrahnya dan telah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sehingga mengakibatkan rusaknya tatanan hidup dan timbulnya kekacauan serta keributan. [Shahiih Washaaya Rasuullin Nisaa'(hal.469-470)].
ISU EMANSIPASI DAN SYUBHAT
Isuemansipasiyang digembar-gemborkan telah menjadikan sebagian besar kaum wanita terpengaruh untuk keluar rumah dan melalaikan kewajiban yang paling utama sebagai seorang isteri dan ibu rumah tangga.
Bahkan, mereka berani berdalih dengan tidak cukupnya penghasilan yang diperoleh suaminya, meskipun dia telah memiliki rumah atau kendaraan atau harta lainnya yang banyak. Hal ini menjadi sebab timbulnya malapetaka di dalam rumah tangga.
Tidak jarang justru keluarganya menjadi berantakan karena anaknya terlibat kasus narkoba, atau kenakalan, atau hubungan suami isteri menjadi tidak harmonis karena isteri lebih sibuk dengan urusan kantornya, bisnis, dagang, dan sebab-sebab lain yang sangat banyak disebabkan lalainya sang isteri.Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!
Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.
Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll.
Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita –dengan berbagai cara aga rmau keluar dari rumah mereka.
Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:
Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita dalam mengurus tugas rumah tangganya…
”.Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)
Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…
Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…
SOLUSI ISLAM DALAM KARIER WANITA
Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa bekerja ke luar rumah dengan persyaratan sebagai berikut:
• Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab
persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).
• Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram),
khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing; Sebab ada dampak negatif yang besar. Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seo-rang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang me-rupakan) mahramnya”. (HR. Bukhari).
• Menutupi seluruh tubuhnya di hada-pan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di da-lam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum)
• Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara. Firman Allah, “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik”.(Al-Ahzab: 32)
• Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
Solusi atas problema wanita bekerja di luar rumah, tergantung pada kondisi atau keadaan seorang wanita. Apakah sang suami mengijinkannya untuk bekerja? Apa pekerjaannya tidak mengganggu tugas utama dalam rumah tangga? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja yang ada keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apakah bekerjanya seorang wanita sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila tidak bekerja , akan terancam hidupnya atau paling tidak hidupnya akan terasa amat berat?
Jika memang demikian, sudahkah sang wanita/isteri menerapkan adab-adab islami ketika keluar rumah? Insya Allah dengan uraian di atas, kita bisa menjawab problema tersebut diatas…
Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita,tapi peganglah terus firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kepada Allah semampumu!”(QS.At-Taghabun:16)
dan firman-Nya(yang artinya):
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
“Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lahkepadaAlloh!”(QS.AlImran:159),juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam-
“Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani),dan juga sabdanya:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ (رواه أحمد وقال الألباني: سنده صحيح على شرط مسلم)
“Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya (HR. Ahmad,dan di-shahih-kan oleh Albani)
DAFTAR PUSTAKA
• http://www.al-munir.com/artikel-201-wanita-karir-dalam-pandangan-islam.html
• http://kaferemaja.wordpress.com/2008/07/24/wanita-karir-dalam-pandangan-islam/
Langganan:
Postingan (Atom)