Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a.unit usaha simpan pinjam;
b.perdagangan umum;
c.perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
d.kontraktor dan konsultan bangunan;
e.penerbitan dan percetakan;
f.agrobisnis dan agroindustri;
g.jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
h.jasa telekomunikasi umum;
i.jasa teknologi informasi;
j.biro jasa;
k.jasa pengiriman barang;
l.jasa transportasi;
m.jasa pemasaran umum;
n.jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
o.jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
p.event organizer;
q.kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
r.klinik kesehatan dan apotek;
s.desain grafis dan galeri seni.
2.Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
3.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4.Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
5.Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar