Jumat, 19 Oktober 2012

bribery (suap)

Tanggapan! Apakah etis tindakan bribery (suap)?? Tentunya tindakan bribery (suap) adalah tidakan yang tidak etis karena merugikan orang lain .pengertian bribery sendiri adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Contoh Kasus Bribery (suap) VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, yang diduga menerima suap. Dalam kesempatan ini, Syarifudin mengaku ada pihak yang sengaja memanfaatkan momentum penangkapan dirinya. "Saya sesalkan kenapa momen saya banyak digunakan orang berpendapat yang belum jelas. Apakah mereka menguasai hukum kepailitan atau tidak," kata Syarifudin Umar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juni 2011. Syarifudin mempertanyakan maraknya anggapan miring tentang kasus yang tengah membelitnya. Syarifudin diduga menerima sogokan Rp250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Selain uang Rp250 juta yang diduga suap, KPK juga mengamankan beberapa mata uang asing di kediaman hakim S. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing yang ditemukan yakni, US$84.228, Sin$284.900, 12.600 Bath, 20.000 yen dan Rp141.353.000. Sementara itu terkait penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jum'at 10 Juni 2011 lalu, dia mempersilakan KPK melakukan proses penyidikan. Namun, Syarifudin menekankan dia berhak menjelaskan untuk membuktikan barang-barang yang sudah berhasil disita KPK termasuk mata uang asing, benar suap atau bukan. "Itulah yang perlu dibuktikan mari kita hargai proses, jangan memojokkan saya terus," kata dia. "Itu yang perlu dijelaskan jangan mempelintir bahasa bahwa ada permainan, katanya hakimnya brengsek tidak pernah benar di mata pencari keadilan." (umi) Kasus Simulator, KPK Terancam Tak Bisa Tahan Brigjen Didik & Budi Susanto MedanBisnis-Jakarta. Selama ini, tak ada satu pun tersangka KPK yang tidak ditahan di tahap penyidikan. Pakem yang sudah terjaga sejak KPK berdiri ini terancam terpatahkan. Hal ini disebabkan imbas dari sengketa perkara Simulator SIM. Dua tersangka Brigjen Didik Purnomo dan Budi Susanto bisa melenggang bebas, sebelum akhirnya diadili. Hal itu terjadi karena kedua tersangka sudah melalui masa penahanan di Bareskrim Polri. Pihak Mabes Polri juga memang mengusut pengadaan kasus Simulator SIM pada 2011. Selain Brigjen Didik dan Budi, sebenarnya Polri juga menetapkan Sukotjo Bambang sebagai tersangka. Namun nama terakhir tidak ditahan, karena sudah lebih dulu berstatus sebagai tahanan untuk perkara yang lain. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (8/10) kemarin akhirnya turun tangan untuk mengakhiri sengketa perkara KPK-Polri. Sang kepala negara menyatakan berkas Brigjen Didik, Bambang dan Budi menjadi kewenangan KPK sepenuhnya. Namun persoalan belum sepenuhnya berakhir terutama pada Brigjen Didik dan Budi yang telah ditahan. Bahkan masa penahanan keduanya sudah hampir habis. Bahkan sebenarnya berkas para tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski nantinya KPK mendapatkan Brigjen Didik dan Budi, lembaga antikorupsi ini terbentur aturan di KUHAP. Seseorang tidak bisa ditahan di proses penyidikan untuk pokok perkara yang sama. Berdasarkan pandangan, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, KPK memang dalam posisi sulit karena terbentur KUHAP. Menurutnya KPK dalam posisi legowo jika seandainya nanti tidak kebagian sisa masa penahanan untuk Brigjen Didik dan Budi, karena sudah dihabiskan oleh Bareskrim. "Ya memang begitu. Di penyidikan bisa tidak ditahan lagi. Ya kami harus legowo, karena hukum harus ditegakkan, tidak bisa dilanggar. Nanti kalau mau ditahan ya di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," ujar Zulkarnain di Jakarta, Rabu (10/10). Namun menurut Zul, sampai saat ini belum ada keputusan antara KPK dan Polri. "Diperlukan koordinasi agar secara administrasi bisa clear karena di kepolisian sudah pra penuntutan dan dikembalikan lagi," sambung mantan koordinator staf ahli Jaksa Agung ini.(dtc) Sumber http://nurulzainab.blogspot.com/2009/01/suap-menyuap.html http://nasional.news.viva.co.id/news/read/226433-syarifudin--ada-yang-manfaatkan-kasus-saya http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2012/10/10/119377/kasus_simulator_kpk_terancam_tak_bisa_tahan_brigjen_didik_budi_susanto/#.UIFqcW8xoeo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar