Minggu, 28 April 2013

BAB 8 AUDITING

8.3 Kantor Akuntan Global Kantor-kantor akuntan ini hasil dari kegiatan merger yang terjadi sejak awal 1980-an. Sampai dengan beberapa tahun terakhir, pasar auditing didominasi oleh the Big Eight yang terdiri dari : Deloitte Haskins & Sells, Touche Ross, Ernst Whinney, Arthur Young, Price Waterhouse,Coopers, Lybrand, dan KPMG. Pada tahun 1989, Deloitte Haskins & Sells melakukan merger dengan Touche Ross dan membentuk kantor akuntan baru : Deloitte Touche (DT); sementara Ernst & Whinney melakukan merger dengan Arthur Young dan membentuk Ernst & Young sehingga hanya terdapat enam kantor akuntan yang sangat besar yang disebut Big Six. Pada tahun 1998, Price Waterhouse berhasil melakukan merger dengan Coopers dan Lybrand serta membentuk PricewaterhousCoopers. Dengan demikian maka tinggal empat kantor akuntan yang sangat besar, yang disebut the Big Four, mereka itu adalah: Deloitte, Ernst & Young, PricewaterhousCoopers, dan KPMG. Belakangan ini, skandal-skandal Enron, Worldcom, dan perusahaan-perusahaan besar lainnya secara dramatis menimbulkan perubahan dalam profesi akuntansi. Perubahan ini terjadi di AS. Namun demikian dampaknya dirasakan oleh kantor-kantor akuntan internasional yang besar. Jatuhnya Arthur Andersen, salah satu kantor akuntan public terkemuka didunia, menimbulkan perubahan paling awal. Lisensi Andersen dicabut oleh para regulator AS pada tahun 2002 setelah kantor akuntan tersebut dituduh merintangi penegakan keadilan dalam investigasi skandal-skandal Enron, Worldcom, dan perusahaan-perusahaan besar yang lain. Kejadian ini menghancurkan reputasi kantor akuntan yang bersangkutan sehingga klien dan publik tidak percaya lagi atas integritas Andersen, dan hancurlah kantor akuntan tersebut. Pada tahun itu juga, dibuat undang-undang yang disebut Sarbanes-Oxley Act di As. Undang-undang tersebut menetapkan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) untuk meregulasi profesi akuntansi dan memonitor pekerjaan kantor akuntan publik. Di samping itu, undang-undang tersebut melarang kantor akuntan memberikan beberapa jasa nonaudit kepada klien mereka, yang meliputi pembukuan,disain dan implementasi sistem informasi keuangan , outsourcing audit internal, serta jasa hukum dan keahlian (seperti misalnya konsultasi) yang tidak terkait dengan jasa audit. 8.4 Strategi Kantor akuntan Global Kantor akuntan publik mempunyai tradisi untuk berekspansi ke luar negeri agar mampu memberikan layanan yang lebih baik kepda para kliennya dan juga untuk membentuk lini pertahanan terhadap kantor akuntan internasional yang lain. Kantor akuntan mengubah diri dari auditor kecil atau menengah menjadi auditor yang lebih internasional mempunyai beberapa alasan untuk tindakannya tersebut, yaitu: 1. Kebutuhan untuk merefleksi ukuran bisnis luar negerinya yang semakin meningkat. 2. Kebutuhan untuk mempunyai sebuah kantor yang mengaudit semua perusahaan dalam kelompok tersebut. Salah satu alasan pokok dilakukannya merger adalah semakin meningkatkan globalisasi bisnis. Kantor audit yang besar semakin menjadi kantor audit multinasional yang mempunyai kontrol dan focus global yang kuat dan bukan hanya aliansi longgar dari para pemberi jasa yng terkait. Ini terutama benar untuk Eropa, diman implementasi Instuksi Ke-empat menjadi semakin banyaknya perusahaan yang perlu diaudit. Di samping itu, ekspansi Uni Eropa (UE) serta semakin terbukanya investasi dan perdagangan bebas sejak tahun 1992 telah mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperluas operasinya ke luar negeri. Merger antar kantor audit memungkinkan kantor-kantor tersebut untuk memperoleh pangsa pasar yang lebih kuat di pasar-pasar yang sedang berkembang, yang berarti semakin memperkuat presensi kantor-kantor tersebut dipasar industri. Tetapi, di samping itu, dengan semakin kuatnya pangsa pasar, akan semakin memampukan kantor-kantor tersebut dalam meningkatkan harga jual jasa mereka. Referensi: Buku : Sunardi dan Danang Sunyoto.2011.Akuntansi Internasional.Amara Book, Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar